Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yuwisda Nakhoda Perahu yang Terbalik di Perairan Panjang Ditahan Polair

Penyidik Direktorat Polisi Perairan Polda Lampung menetapkan nakhoda perahu yang terbalik di perairan Panjang sebagai tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Yuwisda Nakhoda Perahu yang Terbalik di Perairan Panjang Ditahan Polair
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Kasubdit Gakkum Polair Polda Lampung AKBP M Fauzi menunjukkan TKP perahu terbalik, Rabu (4/1/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Direktorat Polisi Perairan Polda Lampung menetapkan nakhoda perahu yang terbalik di perairan Panjang sebagai tersangka.

Nakhoda yang juga pemilik perahu bernama Yuwisda Apriyudi (33) dijadikan tersangka karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kasubdit Penegakan Hukum Polair Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar M Fauzi mengatakan, Yudi dijerat pasal 359 KUHP.

"Tersangka kami tahan karena ancaman hukumannya lima tahun," ujar Fauzi, Rabu (4/1/2017).

Sebelumnya perahu yang mengangkut 23 penumpang terbalik dihantam ombak di Perairan Panjang, Minggu (1/1/2017) sore.

Satu penumpang tewas bernama Agus warga Pringsewu.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas