Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gatot Brajamusti Kembali Jalani Sidang Kepemilikan Narkoba

Hakim dan kuasa hukum Gatot akan mendengar jawaban jaksa atas eksepsi Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Sidang kasus kepemilikan narkotika atas terdakwa Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah, Kamis (5/1/2017) siang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Hakim dan kuasa hukum Gatot akan mendengar jawaban jaksa atas eksepsi Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah.

Pada eksepsi Selasa lalu, kuasa hukum Gatot dan Dewi menyatakan, dakwan jaksa tidak berdasar dan seharusnya batal demi hukum. Karena seharusnya, Gatot dikenakan sebagai korban narkotika bukan sebagai pengedar.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas