Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Brajamusti Kembali Jalani Sidang Kepemilikan Narkoba

Hakim dan kuasa hukum Gatot akan mendengar jawaban jaksa atas eksepsi Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Sidang kasus kepemilikan narkotika atas terdakwa Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah, Kamis (5/1/2017) siang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Hakim dan kuasa hukum Gatot akan mendengar jawaban jaksa atas eksepsi Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah.

Pada eksepsi Selasa lalu, kuasa hukum Gatot dan Dewi menyatakan, dakwan jaksa tidak berdasar dan seharusnya batal demi hukum. Karena seharusnya, Gatot dikenakan sebagai korban narkotika bukan sebagai pengedar.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas