Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rahmad Kuras Kotak Amal Musala Berisi Uang Rp 3 Juta

Pria asal Wonorejo Timur Rungkut Surabaya itu dimasukkan sel tahanan, setelah tertangkap mencuri kotak amal yang berisi uang Rp 3 juta di musala.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rahmad Kuras Kotak Amal Musala Berisi Uang Rp 3 Juta
Surya/Fatkul Alamy
Pria asal Wonorejo Timur Rungkut Surabaya itu dimasukkan sel tahanan, setelah tertangkap mencuri kotak amal yang berisi uang Rp 3 juta di musala lantai 1 PGS Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rahmad Ari Fatah (28) harus rela tidur di sel tahanan Polsek Bubutan Surabaya.

Pria asal Wonorejo Timur Rungkut Surabaya itu dimasukkan sel tahanan, setelah tertangkap mencuri kotak amal yang berisi uang Rp 3 juta di musala lantai 1 PGS Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya AKP Budi Waluyo menjelaskan, penangkapan tersangka Ari Fatah setelah menerima laporan dari satpam di PGS.

Unit Reskrim yang sedang melakukan patroli di dekat PGS langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka.

"Pelaku saat itu siang harinya melamar pekerjaan. Kemudian pada malam hari kembali dan ke musala dan ternyata mengambil isi kotak amal yang isinya uang Rp 3 juta," kata Budi di Mapolsek Bubutan, Rabu (4/2/2016).

Budi menuturkan, tersangka Ari Fatah mencuri isi kotak amal dengan cara mencongkel kunci kotak dengan gunting. Gunting sudah dipersiapkan dan dibawa oleh tersangka.

"Tersangka sudah mempelajari situasi musala pada siang hari saat Salat Dzuhur. Melihat kotak amal berisi uang banyak, tersangka kembali dan membawa gunting untuk membuka kotak amal," terang Budi.

Berita Rekomendasi

Tersangka Ari Fatah, pengangguran ini mengaku, tujuan awal dirinya ke PGS adalah mencari pekerjaan. Mendadak timbul niatan untuk mencuri saat ia melihat uang banyak di kotak amal musala.

"Saya tergiur untuk mengambil isi kotak amal, tapi tertangkap," aku Ari Fatah.

Kini pelaku dan juga barang bukti berada di Mapolsek Bubutan Surabaya guna dilakukan penyidikan. (fat)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas