Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selayang Pandang Bambang Tri, Penulis Jokowi Undercover

Bambang Tri Mulyono atau Bambang Tri ditangkap dan ditahan penyidik Bareskrim atas laporan model A, laporan yang dibuat polisi sendiri.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Selayang Pandang Bambang Tri, Penulis Jokowi Undercover
Dokumentasi Tribun Jateng
Bambang Tri Mulyono dan karyanya, Jokowi Undercover. Mabes Polri menahan Bambang di rumah tahanan Polda Metro Jaya usai disangka dalam dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA. DOKUMENTASI TRIBUN JATENG 

TRIBUNJATENG.COM - Bambang Tri Mulyono atau Bambang Tri ditangkap dan ditahan penyidik Bareskrim atas laporan model A, laporan yang dibuat polisi sendiri.

Perlu diketahui penetapan Bambang sebagai tersangka bukan atas laporan Michael Bimo, yang belakangan diperiksa sebagai saksi.

Bambang adalah penulis buku Jokowi Undercover yang mengundang kontroversi. Diduga di dalamnya memuat banyak ujaran kebencian dan fitnah.

Baca: Mengenal Bambang Tri Mulyono, Penulis Jokowi Undercover

Baca: Meski Difitnah, Ibunda Presiden Jokowi Doakan Bambang Tri Segera Dapat Hidayah

Berikut sekilas data yang menyeret Bambang hingga masuk bui dan sementara ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

- Bambang ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (30/12/2017) lalu.
- Penyelidikan terhadap Bambang dimulai awal Desember 2016.
- Bambang menulis buku tentang Jokowi pada September 2016.
- Buku Jokowi Undercover tidak didukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Tersangka diduga melakukan upaya menebar kebencian.
- Ada unsur kebencian terhadap ras dan etnis tertentu.
- Tersangka menuding Jokowi anak seorang anggota PKI.
- Tersangka juga memberikan semacam statemen bahwa Jokowi dan JK adalah pemimpin yang muncul dengan keberhasilan media massa membohongi rakyat.
- Tersangka dijerat UU ITE juncto Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
- Pelaku juga dijerat Pasal 207 KUHP yakni dengan sengaja menghina penguasa atau badan umum di Indonesia di depan umum.
- Tersangka terncam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. (TRIBUN JATENG)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas