Baharudin Ditikam Suami dari Wanita yang Mengaku Janda dan Kerap Memerasnya
Penikaman yang diduga berlatar belakang perselingkuhan itu, mengakibatkan korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Warga Kota Tepian (sebutan Samarinda) dibuat heboh sekaligus panik dengan kejadian penikaman yang terjadi di simpang 4 Sempaja, Kamis (5/1/2017) sekitar pukul 19.30 Wita.
Penikaman yang diduga berlatar belakang perselingkuhan itu, mengakibatkan korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya, dan harus dilarikan ke RS AW Syaranie.
Kejadian itu pun membuat warga sekitar, terutama pengguna jalan mengerubungi lokasi kejadian.
Dari keterangan saksi mata di lokasi kejadian, pelaku Misran (30) dan adiknya Anwar (27) berkendara menggunakan motor trail mengejar korban yang mengendarai mobil bernomor polisi A 1187 KN.
Saat itu korban Baharuddin (47) berkendara bersama kerabatnya, yakni sepasang suami istri dan anaknya.
"Saat itu saya sedang duduk di depan counter HP, tiba-tiba mobil dan motor tabrak motor yang parkir, setelah itu pengendara motor langsung menimpa sopir mobil dan penumpangnya," ungkap Udin Noor (32) warga Jalan AW Syahranie, Kamis (5/1/2017).
Dari keterangan Baharuddin (korban) di rumah sakit, dia mengenal pelaku belum lama, dia pun tidak tahu nama pelaku.
Dia menduga kejadian itu karena wanita yang kerap menghubunginya untuk meminta uang dan mengaku janda, ternyata masih memiliki suami, dan pelaku merupakan suami dari wanita tersebut.
"Ada wanita yang peras saya, wanita itu mengaku janda sama saya, dan yang serang saya itu ternyata suami wanita itu," ungkap korban.
Tak lama berselang setelah kejadian itu, kedua pelaku diketahui menyerahkan diri ke Polsekta Samarinda Utara, termasuk mobil korban dan motor pelaku.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan. Sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pelaku sudah berada di Polsek, saat ini kami lakukan pemeriksaan, termasuk menunggu kondisi korban membaik," ungkap Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Erick Budi S.