Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirlantas Polda Jateng: Tak Benar Kenaikan PNBP Kendaraan Sampai 300 Persen

Informasi soal kenaikan pajak kendaraan mencapai 300 persen yang memicu keresahan masyarakat ternyata tidak benar. Berikut jenis dan tarif baru.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Dirlantas Polda Jateng: Tak Benar Kenaikan PNBP Kendaraan Sampai 300 Persen
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Herukoco, menyosialisasikan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Semarang II, Jumat (6/01/2017) pukul 11.00 WIB. TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menyosialisasikan jenis dan tarif penermiaan negara bukan pajak di Samsat Semarang II, Jumat (6/1/2017) pagi.

Sosialisasi ini guna menepis informasi keliru soal kenaikan pajak kendaraan mencapai 300 persen yang memicu keresahan masyarakat.

"Tidak benar jika ada kenaikan pajak kendaraan hingga 300 persen. Tarif pajak kendaraan masih normal," ungkap Direktur Lantas Polda Jateng Kombes Herukoco.

Kenaikan tarif dan jenis PNBP di antaranya meliputi penerbitan STNK, pengesahan STNK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB, penerbitan STCK, penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah.

Heru menjelaskan kenaikan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 sudah disahkan Kementerian Keuangan.

"Bertujuan mereformasi pelayanan Polri agar lebih akuntabel dan transparan, investasi keamanan keselamatan lalin dan kenayamanan masyarakat melalui teknologi IT," terang Heru.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan PP 60 Tahun 2016 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:

Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;
Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
Pelatihan Keterampilan Perorangan;
Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan
Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek

Pengujian untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru

SIM A Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)


SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000

Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rp 50.000

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan Rp 100.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000

Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 60.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 100.000

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 225.000
b. Ganti Kepemilikan Rp 225.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 375.000
b. Ganti Kepemilikan Rp 375.000

Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 150.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 250.000

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan Rp 100.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Pasang Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Pasang Rp 200.000

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000

Surat Keterangan Catatan Kepolisian Rp 30.000

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas