Mahasiswi Ini Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Oknum Satpol PP Kubu Raya
Setelah ditangkap, saat pemeriksaan tersangka AS mengakui perbuatannya telah melakukan aksi kejahatan seksual kepada korban
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya berinisal AS (28), ditangkap personel Polsek Sungai Raya, atas dugaan telah melakukan aksi kejahatan seksual terhadap seorang mahasiswi, S (bukan inisial sebenarnya).
Usai korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya pada Senin (5/12/2016) lalu.
Kapolresta Pontianak melalui Kapolsek Sungai Raya, Kompol Abdullah Syam mengungkapkan, oknum Satpol PP berinisial AS telah ditetapkan pihaknya sebagai tersangka, lantaran kuat diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap S.
"Tersangka AS kami tahan sejak diamankan pada Selasa (6/12/2016). Jadi setelah mendapatkan laporan, besoknya AS berhasil kami tangkap di kediamannya di Pal Sembilan," ungkap Kapolsek, Kamis (5/1/2017).
Lanjut Kapolsek, sejak menerima laporan, pemeriksaan awal hingga dilakukan visum et repertum, korban terus didampingi personel Polwan dari unit PPA Polsek Sungai Raya.
"Sebelum pemeriksaan kami visum dulu, baru kami mintai keterangan. Hasil visumnya ada bekas setruman (luka bakar) di bagian perut atau sekitar pinggang, padahal sudah sebulan tapi sampai sekarang bekasnya masih ada. Fisik korban cukup kuat karena tidak sampai pingsan saat disetrum berkali-kali oleh tersangka," terang Kapolsek.
Setelah ditangkap, saat pemeriksaan tersangka AS mengakui perbuatannya telah melakukan aksi kejahatan seksual kepada korban.
"Tersangka mengakui perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban," ujarnya.