Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rambu Parkir Pararel Dipasang di Kawasan Coyudan dan Pasar Singosaren

Dinas Perhubungan (Dishub) Solo memasang ranbu baru di Jl Gatot Subroto (Pasar Singosaren) dan Jl Dr Radjiman (Coyudan), Jumat (6/1/2016) pagi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dinas Perhubungan (Dishub) Solo memasang ranbu baru di Jl Gatot Subroto (Pasar Singosaren) dan Jl Dr Radjiman (Coyudan), Jumat (6/1/2016) pagi.

Rambu yang dipasang meliputi rambu parkir pararel untuk kendaraan roda empat.

Lalu rambu larangan parkir roda dua di trotoar atau city walk.

Rambu larangan parkir dan atau bongkar muat barang serta truk berdimensi besar JBB lebih dari 5.000 kg pada pukul 10.00 WIB - 22.00 WIB.

Serta rambu parkir becak dan parkir roda dua.

Pemasangan rambu merupakan kegiatan Penertiban Kawasan Tertib Lalu Lintas yang diedarkan oleh Sekretariat Daerah Kota Solo.

Rekomendasi Untuk Anda

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Dishub Solo, Satlantas Polresta Solo, Denpom IV/4 Solo, Dinas Perdagangan Solo, dan Satpol PP Solo.

Simak video pemasangan rambu-rambu penertiban dua kawasan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas