Kecewa Terhadap Putusan Banding LSM Datangi DPRD HSU
Hasil putusan banding yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Kalsel mengenai kasus peredaran carnophen dari zenith yang menjerat terdakwa Sofia
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Hasil putusan banding yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Kalsel mengenai kasus peredaran carnophen dari zenith yang menjerat terdakwa Sofian alias Tinghui kembali menjadi sorotan masyarakat.
Termasuk penggiat masyarakat dari kalangan Lembaga Swadaya MAsyarakat (LSM) HSU.
Hasil putusan hukuman 1 tahun 6 bulan denda Ro 10 juta subsider 6 bulan membuat banyak yang merasa kecewa.
Karena kekecewaan ini beberapa perwakilan LSM sekitar 30 orang mendatangi anggota DPRD HSU untuk menyampaikan keresahan dikalangan masyarakat, Kamis (5/1/2017).
Dalam pertemuan tersebut diungkapkanbahwa tidak ada kepuasan masyarakat terhadap hukuman yang diberikan.
Dedi Bukhori atau yang biasa dikenal Odong mengatakan pihaknya sangat menghormati atas putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Tinggi Kalsel.
Namun mereka tetap akan meminta penjelasan mengenai pertimbangan yang dipakai mengingat sebelumnya Pengadilan Negeri Amuntai telah memvonis hukuman 9 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
“Kami akan tetap meminta penjelasan mengenai dasar dari putusan tersebut, selain itu yang juga menjadi perhatian adalah asset yang dilimiki dari terdakwa Tinghui meminta dari penyidik untuk kembali memeriksa dikhawatirkan termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.
Budi Lesmana yang juga pengamat pemerintahan mengaku proses hukum kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan banyak pihak, tidak dapat disalahkan jika muncul beberapa kecurigaan.
Karena pihaknya juga akan meminta bantuan terhadap KPK untuk menelusuri dari seluruh penyidik serta penegak hukum yang terlibat.
“Kami hanya mengharapkan kepastian bahwa tidak ada yang memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan pribadi, dan jika memang sesuai dengan ketentuan tentunta pihak yang terkait tidak mempermasalahkan,” ujarnya.
Kehadiran mereka diterima oleh DPRD HSU, Taufik Hasu yang juga merupakan anggota rombongan juga mengucapkan terimakasih terhadap waktu dan perhatian yang diberikan oleh anggota dewan.
Ketua DPRD HSU Sahrujani mengatakan sangat mengerti dengan kekecewaan atas putusan yang dinilai oleh masyarakat tidak memberikan efek jera terhadap terdakwa Tinghui.
Karenanya pihaknya akan mendukung dan bekerjasama dalam langkah yang diambil dengan meminta perhatian kepada lembaga yang lebih tinggi.
“Dan yang menjadi perhatian semua pihak adalah bagaimana peredaran obat terlarang termasuk obat daftar G ini bisa menurun di HSU, karena hingga saat ini persoalan ini masih juga belum teratasi dengan maksimal,” ujarnya.(Banjarmasin Post/Reni Kurnia Wati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.