Buka Lapak Judi Togel, Polisi Cokok Suami Istri di Cirebon
Pasangan suami istri Dede Sulaiman (32) dan Endang kusnani (48) diciduk polisi lantaran membuka praktik perjudian jenis toto gelap.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Pasangan suami istri Dede Sulaiman (32) dan Endang kusnani (48) diciduk polisi lantaran membuka praktik perjudian jenis toto gelap.
Polisi menangkap keduanya di sebuah rumah di Jalan Kapten Damsur, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (5/1/2017) pukul 21.50 WIB.
"Mereka ditangkap secara bersama-sama dan tanpa melakukan perlawanan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Kota Bandung, Minggu (8/1/2017).
Polisi juga menangkap empat pria yang juga diduga membuka praktik perjudian jenis togel di tempat
berbeda, yakni Sutrisno (59), Priyatna (30), Ali alias Mang Al (51), dan Sohibi (59).
Sutrisno, Priyatna, dan Mang Al ditangkap di RT 5/6 Kampung Suradinaya utara, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, sekitar pukul 19.15 WIB.
Sedangkan Sohibi ditangkap di RT 7/9 Kampung Kesunean selatan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemah Wungkuk, Kota Cirebon.
"Mereka memiliki peran yang berbeda dalam praktik perjudian jenis togel di wilayahnya masing-masing," kata Yusri.
Sutrisno berperan sebagai pengepul, sedangkan Priyatna sebagai juru tulis, ada pun Mang Al merupakan pemasang yang setiap hari datang ke lokasi kejadian.
"Sedangkan Sohibi merupakan juru tulis," kata Yusri.
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu. Di antaranya kalkulator, ponsel, kertas rekapan, dan uang sebesar Rp 609.500.
"Mereka kini ditahan di Markas Polres Cirebon Kota. Kelimanya dikenakan pasal 303 KUHPidana yang ancamannya penjara paling lama 10 tahun," kata Yusri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.