Merasa Ditipu, Warga BTN Tabaria Tolak Pembangunan Tower BTS
Puluhan warga RW 004 Kompleks Depag BTN Tabaria, Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, menolak pembangunan tower BTS karena merasa dibohongi.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan warga RW 004 Kompleks Depag BTN Tabaria, Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, menolak pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik Smartfren.
Warga menganggap pembangunan tower tersebut ilegal dan tanpa persetujuan warga sekitar.
Salah satu tokoh masyarakat sekitar, Najamuddin (59), mengatakan lahan tersebut milik H Rahmat yang izin awalnya hanya untuk pembangunan rumah kos.
Saat pembangunan dimulai, tanpa sepengetahuan warga, tower setinggi 80 meter tersebut tiba-tiba telah berdiri bukan sebuah rumah kos.
"Mengakunya cuma mau buat indekos, empat warga bertanda tangan waktu dia (H Rahmat) minta izin ke kami," kata Najamuddin, Minggu (8/1/2017).
Pembangunan tower dianggap ilegal karena melanggar Pasal 11 ayat 2 peraturan bersama Menteri Permenkominfo 2/2008, tentang persyaratan administrasi pembangunan tower.
Pada pasal 11 ayat 2 poin G tertera, pembangunan tower harus mendapat izin persetujuan dari warga sekitar.
"Sudah jelas melanggar undang-undang. Kami juga dibohongi, katanya cuma rumah tinggal biasa. Tiba-tiba saja berdiri tanpa adanya sosialisasi kepada warga sekitar," tutur dia.
Warga lainnya, Rosmiati (40), mengungkapkan pembangunan tower dianggap sangat berbahaya terhadap kesehatan masyarakat sekitar, terlebih posisinya berhimpitan dengan rumah warga.
"Seharusnya kan dibangun dalam jarak tertentu dari rumah warga, minimal 100 meter. Kalau begini sangat berbahaya radiasinya," ujar Rosmiati.
Menurut dia, BTS punya medan elektromagnet yang dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh. Akibatnya tubuh lebih sering mengalami reaksi alergi seperti ruam dan gatal-gatal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.