Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolresta Pekanbaru Dalami Bagaimana Tersangka Bisa Bebas di Luar

Proses hukumnya pun tidak jelas sampai akhirnya Yana kembali ditangkap karena aksi penembakan yang dilakukan Sabtu (7/1/2017) malam.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapolresta Pekanbaru Dalami Bagaimana Tersangka Bisa Bebas di Luar
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Pelaku penembakan di Jalan Hasanuddin berhasil ditangkap Polresta Pekanbaru di Padang Panjang, Sumatera Barat. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Setelah berhasil menangkap S sebagai pelaku penembakan di Jalan Hasanuddin, polresta juga akan menelusuri penanganan proses hukum S yang sempat ditangkap pada Mei 2015 silam.

Pelaku S yang disergap di Hotel Aryaduta memilih melompat dari lantai delapan yang mengakibatkan kritis dan mendapat perawatan intensif.

Pada prosesnya, S diprediksi cacat permanen dan disebut mengalami gangguan kejiwaan.

Proses hukumnya pun tidak jelas sampai akhirnya ia kembali ditangkap karena aksi penembakan yang dilakukan Sabtu (7/1/2017) malam.

"Kita akan dalami bagaimana tersangka bisa bebas diluar," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (9/1/2017).

Terkait dendam dan nakorba yang menjadi motif penembakan, Kapolresta Susanto mengatakan, tidak ada kelompok-kelompok dan jaringan narkoba.

Berita Rekomendasi

"Artinya penegakkan hukum akan dilakukan pada semuanya pelaku narkoba," ujar Susanto.

Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Hasanuddin, Pekanbaru, Sabtu (7/1/2017).

Korbannya Jodi Setiawan terkapar dengan luka tembak di bagian dada kiri.

Pasca peristiwa tersebut polisi dari Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan sampai akhirnya meringkus pelaku berinisial S di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Mingu (8/1/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas