Kapolresta Pekanbaru Dalami Bagaimana Tersangka Bisa Bebas di Luar
Proses hukumnya pun tidak jelas sampai akhirnya Yana kembali ditangkap karena aksi penembakan yang dilakukan Sabtu (7/1/2017) malam.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Setelah berhasil menangkap S sebagai pelaku penembakan di Jalan Hasanuddin, polresta juga akan menelusuri penanganan proses hukum S yang sempat ditangkap pada Mei 2015 silam.
Pelaku S yang disergap di Hotel Aryaduta memilih melompat dari lantai delapan yang mengakibatkan kritis dan mendapat perawatan intensif.
Pada prosesnya, S diprediksi cacat permanen dan disebut mengalami gangguan kejiwaan.
Proses hukumnya pun tidak jelas sampai akhirnya ia kembali ditangkap karena aksi penembakan yang dilakukan Sabtu (7/1/2017) malam.
"Kita akan dalami bagaimana tersangka bisa bebas diluar," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (9/1/2017).
Terkait dendam dan nakorba yang menjadi motif penembakan, Kapolresta Susanto mengatakan, tidak ada kelompok-kelompok dan jaringan narkoba.
"Artinya penegakkan hukum akan dilakukan pada semuanya pelaku narkoba," ujar Susanto.
Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Hasanuddin, Pekanbaru, Sabtu (7/1/2017).
Korbannya Jodi Setiawan terkapar dengan luka tembak di bagian dada kiri.
Pasca peristiwa tersebut polisi dari Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan sampai akhirnya meringkus pelaku berinisial S di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Mingu (8/1/2017).