Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolresta Pekanbaru Dalami Bagaimana Tersangka Bisa Bebas di Luar

Proses hukumnya pun tidak jelas sampai akhirnya Yana kembali ditangkap karena aksi penembakan yang dilakukan Sabtu (7/1/2017) malam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapolresta Pekanbaru Dalami Bagaimana Tersangka Bisa Bebas di Luar
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Pelaku penembakan di Jalan Hasanuddin berhasil ditangkap Polresta Pekanbaru di Padang Panjang, Sumatera Barat. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Setelah berhasil menangkap S sebagai pelaku penembakan di Jalan Hasanuddin, polresta juga akan menelusuri penanganan proses hukum S yang sempat ditangkap pada Mei 2015 silam.

Pelaku S yang disergap di Hotel Aryaduta memilih melompat dari lantai delapan yang mengakibatkan kritis dan mendapat perawatan intensif.

Pada prosesnya, S diprediksi cacat permanen dan disebut mengalami gangguan kejiwaan.

Proses hukumnya pun tidak jelas sampai akhirnya ia kembali ditangkap karena aksi penembakan yang dilakukan Sabtu (7/1/2017) malam.

"Kita akan dalami bagaimana tersangka bisa bebas diluar," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (9/1/2017).

Terkait dendam dan nakorba yang menjadi motif penembakan, Kapolresta Susanto mengatakan, tidak ada kelompok-kelompok dan jaringan narkoba.

Rekomendasi Untuk Anda

"Artinya penegakkan hukum akan dilakukan pada semuanya pelaku narkoba," ujar Susanto.

Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Hasanuddin, Pekanbaru, Sabtu (7/1/2017).

Korbannya Jodi Setiawan terkapar dengan luka tembak di bagian dada kiri.

Pasca peristiwa tersebut polisi dari Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan sampai akhirnya meringkus pelaku berinisial S di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Mingu (8/1/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas