Ketua RT Tersangka Teror Bom di Pesantren Gus Yusuf Tegalrejo
Polres Magelang menetapkan Haris Fauzi (44), ketua RT di Dusun Krajan, sebagai tersangka teror di Tegalrejo.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Polres Magelang menetapkan Haris Fauzi (44), ketua RT di Dusun Krajan, sebagai tersangka teror di Tegalrejo setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Statusnya kini sudah tersangka," kata Kapolres Magelang, AKBP Hindarsono, Minggu (8/1/2017).
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku di rumahnya, Dusun Krajan, Desa Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Rabu (4/1/2017) tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebanyak 22 item, antara lain, arang, penggaris, paku, kabel, dan potongan paralon.
Kapolres mengatakan pelaku melakukan aksinya seorang diri.
Hasil dari pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan teroris skala nasional.
Namun tindakan meletakkan tas yang berisi barang menyerupai bom rakitan itu karena sakit hati terhadap Pengasuh Pesantren Asosiasi Perguruan Islam (API) Tegalrejo, KH Yusuf Chudlory atau Gus Yusuf.
"Ia merupakan pelaku tunggal dan sudah mengakui perbuatannya. Latar belakangnya karena pelaku sakit hati dengan seseorang," katanya.
Penangkapan itu bermula dari temuan barang sejenis bom rakitan di depan Apotek Perintis Farma Tegalrejo, Selasa (27/12/2017) pagi.
Selang 5 hari kemudian, ditemukan barang hampir serupa di depan toko oleh-oleh Trio Warna Dusun Gentan RT 01/01, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi temuan pertama. (tribunjateng/cetak/kps)