Peredaran Sabu Seberat Satu Kilogram Digagalkan Polisi
IC merupakan seorang narapidana yang di vonis 6,5 tahun dj Lapas Narkotika Bayur, dan saat ini tengah menjalani masa pembebasan bersyarat.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jajaran kepolisian dari Satreskoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran narkoba, berupa sabu sebanyak 1 kilogram, seharga Rp 1,5 miliar.
Tangkapan tersebut terjadi di jalan Aw Syahranie, sekitar pukul 03.30 wita dini hari (9/1). Terdapat dua orang pelaku yang diamankan pada saat itu, dengan inisial IC (42) dan SB (34).
Diketahui, IC merupakan seorang narapidana yang di vonis 6,5 tahun dj Lapas Narkotika Bayur, dan saat ini tengah menjalani masa pembebasan bersyarat.
Sementara itu, SB merupakan seorang residivis kasus narkotika di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 poket besar, yang disembunyikan pelaku di dalam kaleng biskuit.
"Saat ini kami masih lakukan pengembangan terhadap tangkapan ini, masih ada pelaku yang tengah kami kejar," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, saat ditemui awak media sekitar pukul 16.30 wita, Senin (9/1/2017).