Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peredaran Sabu Seberat Satu Kilogram Digagalkan Polisi

IC merupakan seorang narapidana yang di vonis 6,5 tahun dj Lapas Narkotika Bayur, dan saat ini tengah menjalani masa pembebasan bersyarat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Peredaran Sabu Seberat Satu Kilogram Digagalkan Polisi
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Kepolisian dari Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan pelaku peredaran narkoba di jalan AW Syahranie, Senin (9/1/2017). HO 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM,  SAMARINDA - Jajaran kepolisian dari Satreskoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran narkoba, berupa sabu sebanyak 1 kilogram, seharga Rp 1,5 miliar.

Tangkapan tersebut terjadi di jalan Aw Syahranie, sekitar pukul 03.30 wita dini hari (9/1). Terdapat dua orang pelaku yang diamankan pada saat itu, dengan inisial IC (42) dan SB (34).

Diketahui, IC merupakan seorang narapidana yang di vonis 6,5 tahun dj Lapas Narkotika Bayur, dan saat ini tengah menjalani masa pembebasan bersyarat.

Sementara itu, SB merupakan seorang residivis kasus narkotika di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 poket besar, yang disembunyikan pelaku di dalam kaleng biskuit.

"Saat ini kami masih lakukan pengembangan terhadap tangkapan ini, masih ada pelaku yang tengah kami kejar," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, saat ditemui awak media sekitar pukul 16.30 wita, Senin (9/1/2017).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas