Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Di Usia 15 Tahun Siswi SMK Hamil 3 Bulan, Pacarnya Diciduk Polisi

Sang pacar dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan KUHP pasal 378 ayat 1. Ancamannya minimal 5 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemuda bernama Gardemo Bola Permadi Defid Trianto (18) ditangkap Satreskrim Polresta Solo. Ia dituduh menghamili siswi SMK yang duduk di kelas X. Usianya 15 tahun.

Yang bersangkutan ditangkap polisi setelah orangtua siswi tersebut melaporkannya.

Saat diintograsi polisi, pemuda ini mengaku telah menyetubuhi korban, sebut saja Mawar, sebanyak 10 kali. Persetubuhan itu terjadi karena mereka berstatus pacaran.

Pelaku mengaku sudah mengenal korban sejak 2 tahun silam. Kemudian beberapa bulan lalu sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Perbuatan itu dilakukan saat rumah pelaku dalam kondisi sepi. Kini, Mawar hamil tiga bulan.

"Kami melakukan atas dasar suka sama suka. Saya siap untuk bertanggungjawab," ujar pria asal Laweyan yang belum memiliki pekerjaan ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Akibat perbuatan itu, Gardemo dijerat pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan KUHP pasal 378 ayat 1.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," kata Wakasat Reskrim Polresta Solo AKP Sutoyo.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas