Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat, Nasib Kurir Bawa Sabu ke Polisi Begini Akhirnya

AM alias Ipong (34) pasrah diciduk Tim Pemburu Narkoba Polres Bogor Kota di Pasar Ciluar, Senin (9/1/2017) malam, karena kedapatan bawa sabu.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Nekat, Nasib Kurir Bawa Sabu ke Polisi Begini Akhirnya
ndtv.com
Ilustrasi sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - AM alias Ipong (34) pasrah diciduk Tim Pemburu Narkoba Polres Bogor Kota di Pasar Ciluar, Jalan Raya Bogor, Senin (9/1/2017) malam.

Warga RT 5/1 Kampung Gonggo, Desa Cijunjung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat hendak bertransaksi dengan polisi yang menyamar.

"Petugas menemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu berat bruto 1,3 gram," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Selasa (10/1/2017).

Penangkapan Ipong berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pengedar bernama Firman yang sudah lama menjadi target TPN Polres Bogor Kota.

Petugas yang menyamar berpura-pura membeli sabu melalui Firman. Keduanya sepakat bertemu di tempat yang ditentukan melalui sambungan telepon.

"Petugas memesan satu paket sabu seharga Rp 600 ribu. Petugas dan Firman janjian di Pasar Ciluar," Yusri menjelaskan.

Berita Rekomendasi

Sebelum bertransaksi petugas memantau lokasi. Petugas melihat seorang pria mencurigakan sekitar pukul 21.30 WIB lantas menghubungi ponsel Firman.

"Ketika ditelepon pria yang mencurigakan itu mencoba mengangkat ponselnya. Petugas kemudian berkeyakinan pria tersebut Firman," beber Yusri.

Petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku dan menemukan dari badannya sabu sesuai yang dipesan. Sabu tersebut pelaku sembunyikan di dalam bungkus rokok yang tersimpan di saku kiri jaket.

"Ketika diperiksa ternyata pria itu bukan Firman melainkan Ipong. Ipong mengaku sebagai kurir yang diarahkan Firman untuk mengantar sabu ke pemesan," kata Yusri.

Ipong mendapatkan upah dari Firman sebesar Rp 200 ribu setiap kali antar sabu ke pemesan. Firman mengarahkan Ipong melalui sambungan telepon. Kini tim masih memburu Firman.

Penyidik menjerat Ipong pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undnag-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas