Polresta Banjarmasin Amankan 51 Sepeda Motor Milik Pelaku Balap Liar
Satuan Lalulintas Polresta Banjarmasin melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Nurholis Huda dan Achmad Maudhody
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Satuan Lalulintas Polresta Banjarmasin melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar.
Hasil giat tersebut disita sebanyak 51 unit kendaraan yang saat ini di parkir halaman Polresta Banjarmasin, Senin (09/01/2017).
Dalam melaksanakan pendindakan pelaku balap liar ini petugas Satlantas harus berhumul dengan lumpur di jalan Gubernur Soebarjo, Minggu (08/01/2017).
"Kita akan tahan dulu sekaligus menunggu waktu sidang paling tidak selama dua bulan untuk memberikan efek jera," ujar Wibowo.
Diungkapkannya, Satlantas Polresta Banjarmasin akan memonitor tiga lokasi yang sering dijadikan lokasi ajang balap liar ini yaitu di Jl Kayutangi, Jl A Yani kilometer tiga hingga enam, dan di kawasan lingkar selatan Banjarmasin.
"Kepada para orangtua, Kalau tidak punya SIM jangan dipaksakan anaknya membawa kendaraan bermotor," pesan Wibowo. (*)