Sakit Hati Digugat Cerai Istri, Masrokhim Bakar Rumahnya
Sebuah rumah di RT I/ RW 3 Desa Tambakrejo, Patebon, Kendal, hangus dilalap api pada Senin (9/1/2017) sekira pukul 11.15 WIB.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Sebuah rumah di RT I/ RW 3 Desa Tambakrejo, Patebon, Kendal, hangus dilalap api pada Senin (9/1/2017) sekira pukul 11.15 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam musibah itu, namun pemiliknya tak dapat menyelamatkan satu pun barang dari dalam rumah.
Masrokhim diduga kuat sengaja membakar rumahnya selagi istrinya, Siti Nuriyah sedang menjalani proses sidang cerai di Pengadilan Negeri Agama.
Sekira pukul 11.30 WIB, Nuriyah mendapat kabar rumahnya hangus dibakar sang suami.
"Warga mendapati suami Mbak Nur mau bunuh diri usai membakar rumahnya, mau ditolongi warga malah mengancam. Lalu Mas Rokhim diseret ramai-ramai ke kantor Polisi," ujar Pramestri, warga sekitar.
Tetangga korban, Siti Rohmah (70), mendengar orang-orang berteriak kebakaran melihat rumah pasangan suami istri yang tak harmonis itu dilalap api.
"Saya langsung keluar. Saya lihat api sudah membesar. Saya ikut teriak memanggil warga karena keadaan kampung sepi, pemilik rumah juga masih kerja," ujar Rohmah, tetangga korban.
Warga kesulitan menyelamatkan barang-barang pemilik rumah, sebab keadaan rumah tersebut terkunci, api sudah melahap sebagian besar rumah.
Sementara petugas pemadam kebakaran tiba membawa dua mobil pemadam api sudah menghanguskan rumah korban.
"Butuh waktu tiga puluh menit untuk memadamkan api," ujar petugas pemadam kebakaran Muhtadin di lokasi kejadian.
Kapolsek Patebon, Akp Munasir, membenarkan rumah yang dibangun Siti Nuriyah selama tiga tahun bekerja di Hongkong dibakar sang suami yang diduga tidak terima digugat cerai sang Istri.
"Untuk motif lebih dalam dan kerugian masih kami selidiki," ujar Munasir singkat.(*)
Penulis Dini Suciatiningrum / Tribun Jateng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.