Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tembakau Gorilla Oplosan, Dicampur Pembersih Lantai dan Racun Pembunuh Serangga

Ia belum menemukan penjual tembakau ini, tetapi BNNK Surabaya sudah sering menemukan pemakainya di Surabaya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tembakau Gorilla Oplosan, Dicampur Pembersih Lantai dan Racun Pembunuh Serangga
BNN
Ganja gorilla atau yang tenar dengan sebutan tembakau gorilla 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNKK) Surabaya, AKBP Suparti mengatakan, pihaknya sudah menyelidiki jaringan peredaran Tembakau Gorilla di Surabaya sejak lima bulan lalu.

Ia belum menemukan penjual tembakau ini, tetapi BNNK Surabaya sudah sering menemukan pemakainya di Surabaya.

Dari pengakuan sejumlah pemakai, BNN sedikit banyak tahu jenis tembakau yang beredar di Surabaya.

Ada tembakau yang dijual berupa lintingan dengan harga Rp 30.000 per linting, ada juga tembakau yang dijual dalam kemasan plastik kecil-kecil seharga Rp 15.000 per plastik.

"Isinya sedikit sekali, per plastik Rp 15.000," katanya.

Tak hanya itu, ada Tembakau Gorilla asli dan ada juga yang oplosan. Yang oplosan ini yang dicampur sendiri.

Penjual mencampurinya dengan bahan kimia, berupa bahan pembersih lantai maupun racun pembunuh serangga.

Berita Rekomendasi

"Yang campuran ini yang lebih bahaya. Ya kayak yang pernah kami temukan, pemakainya langsung muntah darah dan mimisan," ujarnya.

Petugas BNNK Surabaya sudah menyelidiki peredaran Tembakau Gorilla di Surabaya.

Petugas menyisir tempat-tempat yang dicurigai menjual daun berbahaya ini.

Ada beberapa toko yang menyatakan sanggup menyediakan. Tetapi, begitu tahu petugas mulai menyisir penjualan tembakau itu, para penjual tiarap.

"Kami juga memantau transaksi Tembakau Gorilla yang dijual melalui online. Biasanya yang transaksi lewat online merupakan pemain (narkotika)," katanya.

Ia mengungkapkan petugas akan menindak tegas pengedar Tembakau Gorilla.

Memang keberadaan Tembakau Gorilla belum masuk ke UU Narkotika. Tetapi, petugas bisa menjerat pengedar menggunakan UU Kesehatan.

"Karena BNN menganggap tembakau itu merupakan ganja sintetis yang merupakan narkotika jenis baru," katanya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas