Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delapan WNI Dideportasi Pemerintah Malaysia

Mereka adalah Farhan Hidayat, Anif Sadiki Alman, Amril Kis, Syukri Alhamda, Ilvan Oktarozi, Muhammad Hijrah, Ridce Elfi Hendra, dan Hendi Ardiansyah

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Delapan WNI Dideportasi Pemerintah Malaysia
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Diduga terlibat dalam jaringan teroris, delapan Warga Negara Indonesia dideportasi dari Johor Baru, Malaysia melalui Batam,Selasa (10/1/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Terakhir diketahui, kedelapan orang tersebut dideportasi ke Batam dengan menggunakan kapal Ferry MV  Marina Lines.

Mereka adalah Farhan Hidayat, Anif Sadiki Alman, Amril Kis, Syukri Alhamda, Ilvan Oktarozi, Muhammad Hijrah, Ridce Elfi Hendra, dan Hendi Ardiansyah Putra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ke delapan WNI yang merupakan guru dan santri dari pondok pesantren Darul Hadist, Bukit Tinggi, Kabupaten Agam Sumbar.

Mereka berangkat dari Kota Padang menuju Kuala Lumpur pada tanggal 3 Januari 2017 lalu.

Selama di sana, mereka sempat melakukan berbagai macam aktifitas, bahkan sempat menyebrang ke Pattani Thailand.

Berita Rekomendasi

‎"Iya ada memang warga negara kita yang dideportasi dari sana. Nanti siang akan diekspos di Polda pukul 14.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga.‎

Sesampainya di Pelabuhan Internasional Batam Center, pihak imigrai pun sempat menginterogasi terhadap ke delapan orang WNI tersebut.

Mereka pun‎ diserah terimakan kepada pihak Kepolisian dan selanjutnya dibawa ke Mako Brimob Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas