Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Renta Ini Ditangkap Polisi Saat Lagi Keliling Desa Cari Pembeli Togel

Kepolisian Sektor Patimuan Polres Cilacap berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel hasil dari pengembangan laporan masyarakat.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kakek Renta Ini Ditangkap Polisi Saat Lagi Keliling Desa Cari Pembeli Togel
tribunjateng/khoirul muzaki

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP -- Kepolisian Sektor Patimuan Polres Cilacap berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel hasil dari pengembangan laporan masyarakat.

Petugas menangkap seorang pelaku yang diduga pengecer juditogel jenis Hongkong.

Ironisnya, pelaku pengecer judi togel itu adalah seorang kakek berusia 69 tahun. Pria renta itu bernama DSN alias Cenot, warga Dusun Sindangkasih, Desa Purwodadi, Kecamatan Patimuan Cilacap. Ia ditangkap saat sedang mengecer togel.

Pelaku ditangkap di di Jalan Dusun Kayumatidukuh Desa Purwodadi, Kecamatan Patimuan Cilacap pada Minggu (8/1), sekitar pukul 18.30 WIB.

"Pelaku ditangkap saat berjalan kaki keliling desa menawarkan togel kepada para pembeli" ungkap Kapolsek Patimuan Iptu Ismiyadi, Rabu (11/1).

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita uang hasil pasangan sejumlah 88 ribu, beberapa kertas rekapan nomor togel, dan 1 unit handphone yang diduga dipakai untuk menerima pesanan togel dari pemasang.

Berita Rekomendasi

Penangkapan terhadap pelaku buah informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya praktik penjualan togel secara keliling oleh pelaku.

Ternyata, bukan kali ini saja kakek itu berurusan dengan polisi. Pada tahun 2015, pelaku juga pernah di proses hukum dalam kasus perjudian dengan vonis hukuman 6 bulan penjara.

"Pelaku merupakan residivis kasus judi" kata Kapolsek .

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru berjualan togel dengan cara keliling baru seminggu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas