Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAMMI Kalbar Gelar Aksi Damai Tolak Kebijakan Pemerintah

Puluhan aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kalbar menggelar aksi damai menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), TDL,PNBP

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in KAMMI Kalbar Gelar Aksi Damai Tolak Kebijakan Pemerintah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
puluhan aktivis KAMMI Kalbar menggelar aksi damai menolak kenaikan harga BBM, TDL dan kenaikan tarif PNBP di Bundaran Monumen Sebelas Digulis, Jalan Jend A Yani, Pontianak, Rabu (11/1/2017) sekitar pukul 16.17 WIB. 

KAMMI Kalbar Gelar Aksi Damai Tolak Kebijakan Pemerintah

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK-Puluhan aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kalbar menggelar aksi damai menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Tarif Dasar Listrik (TDL) dan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bundaran Monumen Sebelas Digulis, Jalan Jend A Yani, Pontianak, Rabu (11/1/2017) sekitar pukul 16.17 WIB.

Koordinator Lapangan KAMMI Kalbar, M Arief Fathony mengungkapkan, sejak 5 Januari 2017, pemerintah secara bersamaan resmi menetapkan harga baru BBM jenis Non Subsidi dan TDL.

"KAMMI menyuarakan tentang keresahan rakyat, karena pemerintah menetapkan berbagai kebijakan mulai dari kenaikan TDL, tarif kepengurusan kendaraan bermotor kemudian harga pangan seperti cabai, jadi aksi kami kali ini kami sebut KAMMI bersama Rakyat," ungkapnya disela-sela aksi.

Untuk BBM Non Subsidi mengalami kenaikan sebesar Rp 300 perliter, sedangkan TDL, terdapat penambahan satu golongan tarif baru, yakni pengguna dengan daya 900 VA yang tarifnya dinaikan secara bertahap.

"Selain itu, sehari berselang pemerintah juga meminta kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang meroket hingga 300 persen. Kebijakan kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Lanjut Arief, khusus kenaikan TDL, akan berdampak pada 18,9 juta pengguna golongan 900 VA, yang masuk dalam kategori rumah tangga tidak mampu.

Kebijakan kenaikan tarif ini, semua tentunya akan menimbulkan angka inflasi yang semakin meningkat tajam, karena sejumlah bahan pokok dan lain-lain, akan menyesuaikan kenaikan tersebut. Sehingga, secara otomatis dunia usaha akan melakukan efisiensi dan menaikan harga.

"Akibatnya terjadi pemangkasan pendapatan yang melemahkan daya beli masyarakat. Merespon kebijakan pemerintahan era Jokowi itu, KAMMI menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah di awal tahun ini menjadi 'Kado Terindah' oleh Jokowi untuk kembali mencekik wong cilik," tegasnya.

Kenaikan ini tentunya akan berdampak langsung kepada masyarakat golongan menengah ke bawah, selain itu dalam memutuskan kebijakan ini pihaknya melihat ada ketidaktegasan dari pemerintah tentang siapa yang bertanggungjawab atas semua ini.

"Para lembaga negara, dari Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian terkait hingga Presiden saling lempar tanggung jawab. Hal ini menunjukkan adanya komunikasi yang kurang baik dalam internal pemerintah," ujarnya.

Berdasarkan alasan-alasan dan realitas objektif tersebut, KAMMI Kalbar menyampaikan empat pernyataan sikap.

Pertama, KAMMI menyatakan diri menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari Rakyat. Siapapun yang menyakiti Rakyat, maka akan berhadapan dengan KAMMI, karena KAMMI bersama Rakyat.

"Kami bukan tanpa dasar melakukan aksi ini, karena kami sendiri langsung melihat kondisi di lapangan. Bertanya dan berdialog bersama masyarakat di pasar, dan masyarakat mendukung aksi ini secara nyata, karena kebijakan-kebijakan tersebut akan membebani mereka," terangnya.

Untuk itu, KAMMI menuntut Pemerintahan Jokowi - JK untuk membatalkan kenaikan Tarif Dasar Listrik.

Kemudian KAMMI menuntut Pemerintahan Jokowi - JK untuk menghentikan kenaikan harga BBM sesuai dengan mekanisme pasar.

"Serta, KAMMI menuntut Pemerintahan Jokowi - JK untuk membatalkan PP No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP dan kenaikan pengurusan surat-surat kendaraan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas