Kerja di Pabrik Kapur, Empat Warga Tiongkok Dideportasi
Mereka dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/1/2017) pukul 22.45 WIB
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Empat warga negara asing (WNA) asal Cina yang bekerja di pabrik kapur di pabrik kapur di Gunung Gua Macan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, dideportasi.
Mereka dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/1/2017) pukul 22.45 WIB.
Keempat WNA asal Cina itu terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan sempat beberapa hari ditahan di rumah detensi Kantor Imigrasi Cirebon.
Keempatnya diamankan tim gabungan dari Polri, TNI, dan Imigrasi di salah satu rumah di RT 1/3 Blok Masjid, Desa Gempol, Kecamatan Gempol.
"Berdasarkan kegiatan WNA tersebut, keempat pekerja di pabrik kapur itu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota
Bandung, Rabu (11/1/2017).
Dikatakan Yusri, keempat warga negara asal Cina itu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Berdasarkan fakta yang ada, Kantor Imigrasi Cirebon mengeluarkan Keputusan Tindakan Administrasi Keimigrasian.
"Selain deportasi ke negara asalnya, disertai juga dengan pengajuan penangkalan atau tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, keempat WNA itu sudah beberapa kali masuk ke Indonesia berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen yang ada.
Keempatnya terakhir kali masuk ke Indonesia pada 29 Agustus 2016 dan tinggal di Indonesia selama empat bulan.
"Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan. Selama empat bulan mereka bekerja di lokasi pabrik membuat atau membangun tungku pembakaran kapur," kata Yusri. (cis)