Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mansuruddin Dihabisi Selingkuhan Istrinya

Melihat korban masih bergerak dihantam sekali lagi dan korban tidak bergerak lagi, tersangka melarikan diri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mansuruddin Dihabisi Selingkuhan Istrinya
serambinewstv.com/RezaMunawir

Laporan Wartawan Serambi Yusmandin Idris

TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Pembunuhan Mansuruddin bin M Yatim (42), warga Desa Paya Cut, Juli Bireuen yang berprofesi sebagai toke lembu ditemukan tewas di kandang lembu miliknya di belakang rumah, sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (08/11/2016) lalu direkontruksi ulang, Rabu (11/01/2017) kemarin di halaman Mapolres Bireuen.

Rekonstruksi ulang menghadirkan tersangka  Suhardi alias Sibet bin Sulaiman (27), istri korban, empat orang jaksa, penasehat hukum maupun sejumlah saksi lainnya.

Reka ulang pembunuhan tersebut terdapat 22 adegan, mulanya tersangka menelepon istri korban bernama Jumaini  Zainal Abidin (saksi)  untuk ketemu malam tersebut, namun Jumaini meminta jangan bertemu karena ada suaminya sedang di belakang rumah.

Korban diperankan Bripda M Rizki Andika, setelah pembicaraan sekitar berdurasi 20 menit, tersangka menjadi emosi dan marah dan akan menghabisi korban.

Tersangka kemudian beranjak ke rumah korban dan mengambil balok di salah satu rumah kosong.

Balok di tangan kanan, sedangkan tangan kiri memegang sandal terus berjalan ke arah rumah korban.

BERITA REKOMENDASI

Setibanya di tempat itu melihat korban sedang tidur-tiduran di bangku yang terbuat dari bambu berada di belakang rumah sedang menelepon.

Tersangka langsung mendekati dan menghantam korban dengan balok di bagian kepala sebelah kanan.

Melihat korban masih bergerak dihantam sekali lagi dan korban tidak bergerak lagi, tersangka melarikan diri.

Tersangka yang memakai baju tahanan melaksanakan berbagai adegan lainnya serta melarikan diri.

Hadir dalam rekonstruksi kemarin dari Kejari Bireuen selaku jaksa penuntut umum yaitu Erwanto SH MH, Rista SH, Cut Indri Hapsari SH dan Eko Djawanto SH, hadir juga penasehat hukum tersangka M  Ari Syahputra SH.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas