Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencurian Dua Tabung Elpiji Babak Belur Dihajar Warga

"Pelaku kabur dan warga melakukan pengejaran kepada pelaku yang menaiki motor berboncengan dengan rekannya," kata Osa Maliki.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pelaku Pencurian Dua Tabung Elpiji Babak Belur Dihajar Warga
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pencuri. 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Warga Kampung Berruh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tak bisa menahan amarah saat berhasil menangkap pelaku pencurian dua buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram.

Tersangkanya adalah Ahmad Buchori, warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (10/1/2017) malam.

Buchori mengalami lebam di sekujur tubuhnya akibat dipukuli massa.

Pria berusia 27 tahun ini diketahui mencuri di gudang elpiji PT Suspa Sejahtera di Jalan Jokotole, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan, Ajun Komisaria Polisi Osa Maliki menjelaskan, awalnya pelaku masuk ke gudang penyimpanan elpiji dan membawa dua buah tabung ukuran 3 kilogram.

Aksi pencurian tersebut diketahui pemilik gudang. Dengan spontan, pemilik gudang berteriak maling.

"Pelaku kabur dan warga melakukan pengejaran kepada pelaku yang menaiki motor berboncengan dengan rekannya," kata Osa Maliki.

Berita Rekomendasi

Osa menambahkan, pelaku kabur ke arah timur. Warga terus melakukan pengejaran hingga radius 8 kilometer dari lokasi kejadian.

Pelaku akhirnya tertangkap. Namun rekannya bisa melarikan diri dengan motornya. Warga kemudian menghakimi pelaku.

"Untung anggota Polsek Larangan lekas ke TKP sehingga pelaku tidak sampai tewas dan langsung dibawa ke Polres Pamekasan," imbuh Osa.

Polisi menyita beberapa barang bukti seperti dua buah tabung elpiji, senjata tajam berupa pisau, alat pancing dan ponsel.

Pelaku masih belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih terluka.

Sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran polisi. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas