Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tipu Pelaut, Setelah Ditangkap Penipu Ini Meminta Maaf kepada Korbannya

Makelar sertifikat pelaut, Evi Reppy (47) warga Tambak Asri Gading I ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonokromo setelah dilaporkan menipu pelaut

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tipu Pelaut, Setelah Ditangkap Penipu Ini Meminta Maaf kepada Korbannya
Polres Boyolali
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Makelar sertifikat pelaut, Evi Reppy (47) warga Tambak Asri Gading I ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonokromo setelah dilaporkan menipu pelaut yang menguruskan revalidasi sertifikat.

Meski korban yang melapor ke polisi baru satu orang, namun jumlah korban yang diduga diperdayai tersangka diduga lebih dari dua orang.

Dari tangan tersangka, penyidik Polsek Wonokromo yang menangkap di rumahnya menyita tiga buah kwitansi yang nominalnya Rp 9 juta, Rp 6 juta dan Rp 2,5 juta.

"Makanya penyidikan kami kembangkan terus karena masih ada korban lain," ujar Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi, Rabu (11/1/2017).

Arisandi menambahkan, dari penyidikan sejauh ini terungkap bahwa modus operandi tersangka adalah dengan menawarkan jasa kepengurusan revalidasi sertifikat pelaut.

Untuk setiap sertifikat pelaut itu, tersangka membanderol Rp 800.000. Padahal untuk mengurus revalidasi sertifikat nilai normalnya adalah Rp 400.000.

Salah seorang korban yang diperdayai adalah Edi Widodo(46) warga Jl Jagir Sidosermo VI.

Berita Rekomendasi

Korban menyerahkan uang sekitar Rp 2,5 juta untuk mengurus tiga revalidasi sertifikat yang dimiliki.

Persyaratan pengurusan dan pemberian uang diberikan korban pada Agustus lalu tapi hingga kini belum selesai.

Korban juga telah memberikan berbagai persyaratan untuk mengurus revalidasi sertifikat pelaut ke pelaku.

Tidak hanya itu, korban juga memberikan biaya tiga revalidasi sertifikat senilai Rp 2,5 juta, tapi hingga kini belum usai.

Karena sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai, korban berupaya menghubungi tersangka untuk menanyakan apakah sudah jadi atau belum.

Tersangka saat itu berdalih ada keterlambatan akibat gangguan sistem. Namun saat dihubungi lagi, ponsel tersangka tidak aktif.

Curiga dengan ulah tersangka, korban berusaha menanyakan sertifikat itu ke sekolah pelaut di kawasan Sidoarjo. Namun nama korban tidak tercantum pada revalidasi sertifikat.

"Ponsel tersangka tidak aktif dan akhirnya dilaporkan ke polisi," ujar Kompol Arisadi.

Kepada penyidik, tersangka Evi mengaku sudah hampir setahun menjadi makelar revalidasi sertifikat pelaut. Uang hasil menipu dari korban diakui habis dipakai biaya hidup.

"Uangnya habis saya pakai belanja baju dan bayar utang," kata Evi.

Pascapenangkapan, Evi minta maaf kepada korban atas perbuatannya. Ia mengaku kesalahannya itu adalah kesalahan besar dalam hidupnya.

"Saya minta maaf. Saya khilaf dan tidak berniat untuk menipu," dalihnya.

Dia mengungkapkan pula, ide menjadi makelar pengurusan sertifikat muncul setelah kenal dengan beberapa lulusan sekolah pelaut di Sidoarjo.

"Sebenarnya sering mendapat order dan berhasil. Tapi kalau yang satu ini memang sudah niat uangnya saya pakai untuk kebutuhan saya sendiri," ungkapnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas