Warga Entikong Dibayar Rp 50 Ribu Setiap Pikul Satu Dus Miras Dari Malaysia
"Kemudian Lemon Jin 1 Kotak berisi 48 Botol dan Benson 1 Kotak berisi 48 Botol diamankan di Kotis Satgas Yonif 131/Brs untuk diserahkan kepada Bea Cuk
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti di Perbatasan RI-Malaysia mengamankan ratusan botol minuman keras (miras).
Minuman memabukan tersebut diamankan di Jalan Baru Patoka Entikong Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (9/1/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana menuturkan, selain ratusan botol miras, pihaknya juga menagamankan empat orang warga.
Di antaranya berinisial Do (44), Ja (39), An (41), Li (43).
Keempatnya warga Dusun Sontas Desa Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.
"Berdasarkan pengakuan, barang tersebut dipikul dari Malaysia ke Indonesia diberi upah sebesar Rp 50.000 perkotaknya dari pemilik yang berinisial Je (27) warga Desa Entikong." ujarnya, Selasa (10/1/2017).
Barang buktinya berupa King Way 6 Kotak masing-masing berisi 24 Kaleng, Bintang 5 Kotak masing-masing berisi 60 Botol, Bir 101, 5 kotak masing-masing berisi 60 Botol.
"Kemudian Lemon Jin 1 Kotak berisi 48 Botol dan Benson 1 Kotak berisi 48 Botol diamankan di Kotis Satgas Yonif 131/Brs untuk diserahkan kepada Bea Cukai," kata Kapendam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.