Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekurangan Modal Nikah, Antok Gasak Mobil Boks Mantan Majikan

Antok tak jadi menikah. Ia keburu tertangkap polisi karena ketahuan mencuri mobil boks bekas majikannya untuk tambahan biaya nikah.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kekurangan Modal Nikah, Antok Gasak Mobil Boks Mantan Majikan
Tribun Jogja/Jihad Akbar
Dua tersangka pencurian mobil boks Daihatsu Grandmax nomor polisi AA 1716 ZK milik Dariah (70), warga Muntilan, diamankan di Polsek Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (12/1/2017). TRIBUN JOGJA/JIHAD AKBAR 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Jihad Akbar

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sugiyantoro alias Antok tertunduk lesu saat digiring petugas Polsek Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Warga Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, itu berencana menikah pada 15 Januari tapi terpaksa mendekam di balik sel tahanan Polsek Mlati.

Anto bersama rekannya, Heru Suyatno, warga Muntilan, tertangkap polisi saat mencuri mobil boks milik mantan juragannya. 

"Tersangka ini rencananya menikah tanggal 15 besok, dia mengaku mencuri untuk tambahan biaya pernikahan," ungkap Kapolsek Mlati Kompol Supriantoro, Kamis (12/1/2017). 

Antok dan Heru mencuri mobil boks Daihatsu Grandmax nomor polisi AA 1716 ZK milik Dariah (70), warga Muntilan, Minggu (25/12/2016).

Saat itu karyawan korban memarkirkan mobil di sisi Jalan Kesehatan Sinduadi untuk mengantarkan krecek kepada pelanggannya.

BERITA REKOMENDASI

Baru sepuluh menit ditinggal karyawan korban, mobil berisi 220 kilogram krecek dan tahu senilai Rp 17 juta telah raib. Korban merugi Rp 118 juta.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Mlati tentang mobilnya yang dicuri orang. 

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dandung Pratidina menambahkan hasil penyelidikan pihaknya mendapati pelaku merupakan matan karyawan korban sendiri.

"Beberapa hari lalu kami amankan kedua tersangka di rumah masing-masing," ujar Dandung.

Hasil penyidikan, pencurian mobil telah direncanakan jauh-jauh hari oleh pelaku. Ketika masih menjadi karyawan mereka mencuri kunci serep mobil boks milik korban dan BPKB-nya.

Setelah mencuri mobil boks, tersangka menukarnya dengan mobil Honda Civic LX. Hasil dari tukar tambah mobil kedua tersangka mendapat uang Rp 10 juta. 

"Selain untuk modal menikah, mereka mengaku dendam dengan korban karena pernah diberhentikan kerja," tambah Dandung. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Mlati. Mereka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas