Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembebasan Bagi WP PBB Dibawah Rp 100 Ribu Pemkot Siapkan Regulasi

Rencana pemerintah Kota Kupang untuk melakukan pembebasan bagi Wajib Pajak (WP) PBB yang ada di Kota Kupang dengan nilai dibawah Rp 100 ribu sementara

Laporan Wartawan Pos-Kupang, com, Hermina Pello

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Rencana pemerintah Kota Kupang untuk melakukan pembebasan bagi Wajib Pajak (WP) PBB yang ada di Kota Kupang dengan nilai dibawah Rp 100 ribu sementara dalam persiapan regulasi dan administrasi.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, Jeffry Eduard Pelt, SH yang ditemui di kantor Walikota Kupang, Rabu (10/1/2016) mengatakan hal tersebut. Menurut Pelt, jumlah WP PBB di Kota Kupang saat ini mencapai 80 ribu lebih

"Berdasarkan perkiraan kami, jumlah WP PBB yang nilainya dibawah 100 ribu itu sekitar 30 ribu WP dari 80 ribu WP. Pengurangan ini tidak akan berdampak pada PAD Kota Kupang karena potensi WP ini adalah tahun 2016. Diprediksi jumlah WP PBB yang nilainya dibawah 100 ribu ini akan mengurangi PAD sekitar dua miliar Rupiah," ujarnya.

Menurut Pelt, setiap tahun selalu ada perubahan karena pertumbuhan pemukiman atau properti di Kota Kupang ini cukup pesat.

Perhitungan PBB tidak sama seperti perhitungan pajak lainnya karena kalau pajak lainnya perhitungannya flat sesuai dengan perda tapi PBB sesuai dengan perkembangan ekonomi di daerah.

"Potensi setiap tahun selalu berubah, karena selalu ada pendataan baru. Misalnya laporan baru mengenai tanah milik pemerintah seperti kapling pemerintah baik provinsi, kota maupun kabupaten Kupang yang ada di dalam wilayah Kota Kupang yang diberikan SK kepada orang perorang akan menjadi potensi baru dalam WP PBB, begitu juga dengan tanah milik pemeritnah yang disewakan kepada pihak swasta, itu bagian dari potensi baru," katanya.

Berita Rekomendasi

Pelt menambahkan perhitungan PBB berbeda dengan perhitungan pajak lainnya misalnya adanya perubahan dari dulunya rumah setengah tembok lalu menjadi rumah tembok, karena perhitungan PBB termasuk juga dengan bangunan. (ira)

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas