Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Tengku Erry Berikan Kesaksian di Sidang Gatot

Hj Elvi Diana, istri Plt Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, menjadi saksi di persidangan Gatot.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Nikson Sihombing

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hj Elvi Diana, istri Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, menjadi saksi di persidangan Gatot.

Elvi Diana menjalani pemeriksaan saksi bersama lima orang lainnya, Kamis (12/1/2017)

Lima orang saksi lainnya ialah Yulizar Parluhutan, Muchrid, Aduhot, Ali Jabar Napitupulu dan Hardy Mulyono. Semuanya ialah anggota DPRD Sumut periode 2009 hingga 2014 lalu.

Elvi Diana yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2015 bersaksi di depan hakim ketua Didik Setya Handono.

Elvi mengaku, semasa menjabat menjadi anggota DPRD Sumut telah menerima uang sebesar Rp 127,5 juta.

Ia memberikan keterangan pada hakim menerima total uang Rp 127,5 juta tersebut pada akhir tahun 2015. Sedangkan di awal tahun 2015 ia pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta.

Berita Rekomendasi

"Awal tahun 2015 saya menerima uang Rp 50 juta dari Ali Hanafia bendahara  DPRD Sumut. Lalu sisanya diberikan di bulan-bulan berikutnya hingga totalnya menjadi Rp 127,5 juta pada akhir tahun 2015, " katanya. (nik/tribun-medan.com)  

 
 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas