Istri Gubernur Sumut Akui Terima Uang Suap Meski Tak Genap Rp 400 Juta
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Evi Diana, mengaku menerima uang suap meski tak genap terkait pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Evi Diana, mengaku menerima uang suap meski tak genap terkait pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015.
Demikian disampaikan Evi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, yang terseret kasus dugaan suap DPRD Sumut senilai Rp 61 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (12/1/2017).
Evi bercerita saat itu Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut menjanjikan satu anggota mendapat jatah Rp 400 juta terkait pengesahan APBD 2014 dan 2015.
Ketika ada anggota dewan menerima penuh Rp 400 juta, Evi tak mendapatkan seperti yang dijanjikan Ajib Shah. Istri Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi itu menerima Rp 127,5 juta.
"Janji dari ketua fraksi (Ajib Shah, red) disebut awal 2014 berupa cash Rp 400 juta. Ada teman yang menerima total Rp 400 juta. Tapi saya belum terima semuanya, waktu itu saya pergi umrah," aku Evi di muka persidangan.
Evi berusaha meminta kekurangan uang seperti yang dijanjikan Ajib. Bukannya dikasih, Evi malah mendapat janji palsu dari Ajib Shah.
Rincian uang pengesahan APBD Sumut yang diterima Evi sebesar Rp 12,5 juta di akhir 2015. Selanjutnya, Rp 15 juta pertengahan 2014 dan Rp 50 juta akhir 2015.
Awal 2015, Evi kembali mendapat Rp 50 juta. Keseluruhan uang yang Evi terima diberikan oleh Ali Nafiah, yang katanya bersumber dari dana Pemprov Sumut.
"Total yang saya terima Rp 127,5 juta dan semuanya telah saya kembalikan ke KPK," Evi menegaskan.