Empat Napi Sindikat Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati
Empat narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan masing-masing AY, HS, AF, dan A yang terlibat peredaran 10 Kg sabu terancam hukuman mati.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/
Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Empat narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan masing-masing AY, HS, AF, dan A yang terlibat peredaran 10 Kg sabu terancam hukuman mati.
Sebab, keempatnya sudah sering mengedarkan sabu di Sumatera Utara.
"Mereka kami sangkakan pasal 112 dan 114 UU No35 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun sampai hukuman mati. Tersangka A ini padahal tengah menjalani hukuman 17 tahun," ungkap Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjend Arman Depari, Sabtu (14/1/2017).
Sebelumnya, salah satu tersangka bernama Ayao alias AY ditangkap petugas BNN di pergudangan Jade City Square Blok B 88 E, di Jl Kolonel Yos Sudarso KM 11,5 Titipan, Labuhan Deli, Sematera Utara pada Oktober 2015 kemarin. Dari tangan tersangka, disita barang bukti sabu sebanyak 270 Kg.
Adapun modus yang digunakan tersangka Ayao untuk mengelabui petugas dengan cara menyimpan sabu di dalam mesin filter air. Namun, penyelundupan ini terungkap dan para pelaku ditangkap.
"Kami masih memburu pemasok lainnya yang belum tertangkap, termasuk AC adik kandung dari tersangka AY ini," ungkap Arman.
Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan (KPPBC), tersangka Ayao yang berkepala plontos hanya terdiam.
Sesekali, pria bertubuh kurus ini melirik ke arah jurnalis yang tengah melakukan peliputan.(Ray/tribun-medan.com)