Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Banda Aceh Geledah Kantor DPKA

Tindakan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 17,5 miliar.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Anshar

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyita sejumlah berkas dari kantor Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA), Jumat (13/01/2016) pagi.

Tindakan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 17,5 miliar.

Sebelumnya pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Saat kenderaan dimaksud tiba, diduga kondisi barang tidak seperti yang diusulkan.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas