Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub Sudikerta Mendesak BTID Berikan Hak Lahan 6,5 Hektare Warga Serangan

Reklamsi Pulau Serangan oleh pihak BTID (Bali Turtle Island Development) menyepakati sebuah perjanjian untuk memberikan kompensasi kepada warga

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
zoom-in Wagub Sudikerta Mendesak BTID Berikan Hak Lahan 6,5 Hektare Warga Serangan
tribun bali
Wakil Gubernur Bali Sudikerta 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Reklamsi Pulau Serangan oleh pihak BTID (Bali Turtle Island Development) menyepakati sebuah perjanjian untuk memberikan kompensasi kepada warga Pulau Serangan mendapat lahan seluas 6,5 Hektare.

Lahan itu diperuntukkan oleh pihak BTID untuk masyarakat, namun lahan itu masih belum ditentukan menayngkut lokasinya. Persoalan dualisme bendesa adat di Pulau itu pun menjadi polemik tersendiri.

Atas hal ini, Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta menyatakan, bahwa sudah mendesak supaya lahan seluas 6,5 hektare itu bisa sepenuhnya menjadi milik warga.

Dan untuk itu Sudikerta, meyakinkan bahwa melakukan upaya tekhnis dengan pihak terkait terutama BTID.

"Saya sudah meminta supaya warga Kampung Bugis jangan digusur dulu. Untuk memperjuangkan lahan itu (6,5 Hekatre)," katanya, Sabtu (15/1/2017).

Ia juga mengaku, bahwa jauh sebelum adanya penggusuran itu, sudah ada komunikasi intensif tersebut.

Sehingga, selaku orang nomor 2 di Bali, ia pun cukup prihayin atas hal tersebut.

BERITA TERKAIT

"Nanti akan melakukan koordinasi lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, Aktifis Bali untuk persolan Serangan Ngurah Karyadi menyatakan, bahwa persoalan MoU atau perjanjian warga mendapat lahan seluas 6,5 Hektare itu sekitar tahun 1996 silam.

Dan saat ini, warga berhak untuk mendapatkan lahan tersebut.

Hanya saja, konflik dualisme bendesa adat Serangan lah yang membuat lahan itu belum dapat menjadi sepenuhnya milik warga. Karena otoritas itu ada di tangan Bendesa Adat Serangan.

"Karena dualisme itulah koordinasi tidak berjalan maksimal. Maka pemerintah harus turun tangan untuk hal ini."

"Ini tidak main-main, karena ada 36 KK (warga Kampung Bugis) yang berhak atas lahan itu terluntah-luntah," jelasnya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas