Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bayi Turut Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Dua dari tujuh korban tewas kecelakaan di Tol Cipali Kilometer 161, Majalengka, Minggu (15/1/2016) diketahui masih bayi.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dua Bayi Turut Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Dokumentasi Humas Polda Jabar
Kondisi Daihatsu Luxio pelat nomor B 1138 KS setelah menabrak pantat truk tronton di jalur A Tol Cipali Kilometer 161, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (15/1/2017) dini hari. DOKUMENTASI HUMAS POLDA JABAR 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Dua dari tujuh korban tewas kecelakaan di Tol Cipali Kilometer 161, Majalengka, Minggu (15/1/2016) diketahui masih bayi.

Polisi masih mengidentifikasi identitas kedua bayi tersebut di Rumah Sakit Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Kedua bayi laki-laki itu diperkirakan berusia empat dan lima tahun," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Tomex Kurniawan, kepada Tribun Jabar, Minggu (15/1/2017).

Tujuh korban tewas merupakan penumpang Daihatsu Luxio nomor polisi B 1138 KS, sementara tiga penumpang lainnya terluka. 

Baca: Berikut Nama 5 Warga Kuningan Tewas di Tol Cipali, Dua Lainnya Belum Teridentifikasi

Sopir Luxio, Aan Sawaludin, ikut tewas setelah mobil yang dikendarainya menyeruduk pantat truk tronton pelat nomor AB 8837 AK pada Minggu (15/1/2017) pukul 02.30 WIB.

Tomex mengatakan, mobil Luxio berangkat dari arah Cikopo menuju Palimanan. Informasinya, mobil tersebut akan menuju Kabupaten Kuningan.

Berita Rekomendasi

Sebagian besar korban tewas yang sudah teridentifikasi dan korban luka merupakan warga Kabupaten Kuningan.

Kecelakaan bermula ketika Luxio menyalip kendaraan di depannya tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, Luxio menyalip kendaraan yang di depannya itu melalui lajur sebelah kiri.

"Luxio melaju dengan kecepatan. Luxio memotong truk di depan dari lajur kiri. Di lajur kiri itu ada truk lagi di depannya. Truk itu yang ditabrak," terang Tomex.

Berdasarkan hasil analisis tim Road Accident Rescuer and Traffic Accident Analysis (RAR-TAA), Luxio melaju dengan kecepatan yang melampaui batas.

Menurut peraturan kecepatan yang diperbolehkan selama melajukan kendaraan di dalam tol hanya 60 sampai 80 kilometer per jam.

"Hasil analisis di tempat kejadian perkara kami mendapatkan Luxio melaju dengan kecepatan 80 sampai 100 kilometer per jam," Tomex menambahkan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas