Dua Pengedar Ekstasi dan Sabu Diciduk di Gudang Penyimpanan Daging
Seorang kurir ekstasi dan sabu ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi saat nongkrong di gudang penyimpanan daging di Kota Bandung.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Seorang kurir ekstasi dan sabu ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi saat nongkrong di gudang penyimpanan daging di Kota Bandung.
Kurir esktasi dan sabu berinisial AH alias Gawil tertangkap di Jalan Rajawali Timur, Gang Sastra, Kelurahan Ciroyom, Rabu (11/1/2017) pukul 23.00 WIB.
"Pelaku menjadi perantara jual beli untuk mencari keuntungan. Dia juga pengguna untuk mencari kesenangan," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung, kepada Tribun Jabar, Minggu (15/1/2017).
Petugas menyita 10 butir pil ekstasi warna hijau dan satu paket kecil sabu. Gawil dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Wahyu.
Petugas turut menciduk R, diduga satu komplotan dengan Gawil dalam peredaran sabu dan pil ekstasi. R ditangkap di kamar kontrakannya di Kompleks Leuwianyar, Leuwipanjang, Kamis (12/1/2017) dini hari.
"R ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan Gawil," kata Wahyu sambil menambahkan petugas turut menyita sabu darinya.
Menurut polisi R perantara penjualan dan pembelian sabu dan ekstasi. Polres Cimahi masih menelusuri sumber sabu dan ekstasi yang diedarkan R dan Gawil.
"R juga juga disangkakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1," kata Wahyu.