Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Polisi Soal Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 161

"Luxio memotong truk di depan dari lajur kiri. Di lajur kiri itu ada truk lagi di depannya. Truk itu yang ditabrak," kata Dirlantas Polda Jabar.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dugaan Polisi Soal Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 161
Dokumentasi Humas Polda Jabar
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Tomex Kurniawan (kacamata) meninjau lokasi kecelakaan di Jalur A Tol Cipali Kilometer 161, Kabupaten Majalengka, Minggu (15/1/2017). Daihatsu Luxio nomor polisi B 1138 KS menyeruduk pantat truk tronton nomor polisi AB 8837 AK, tujuh orang tewas dan tiga lainnya luka-luka. DOKUMENTASI HUMAS POLDA JABAR 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan di Jalur A Tol Cipali kilometer 161, Majalengka.

Mobil Daihatsu Luxio nomor polisi B 1138 KS menyeruduk pantat truk tronton nomor polisi AB 8837 AK yang sedang berjalan di jalur lambat, Minggu (15/1/2017) pukul 02.30 WIB.

Tujuh dari sepuluh penumpang Luxio tewas, satu di antaranya si pengemudi bernama Aan Sawaludin, warga RT 3/2, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Tomex Kurniawan, menceritakan kecelakaan bermula ketika Luxio menyalip kendaraan di depan melalui lajur sebelah kiri.

Baca: Dua Bayi Turut Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Baca: Berikut Nama 5 Warga Kuningan Tewas di Tol Cipali, Dua Lainnya Belum Teridentifikasi

Kondisi Daihatsu Luxio pelat nomor B 1138 KS setelah menabrak pantat truk tronton di jalur A Tol Cipali Kilometer 161, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (15/1/2017) dini hari. DOKUMENTASI HUMAS POLDA JABAR
Kondisi Daihatsu Luxio pelat nomor B 1138 KS setelah menabrak pantat truk tronton di jalur A Tol Cipali Kilometer 161, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (15/1/2017) dini hari. DOKUMENTASI HUMAS POLDA JABAR

"Luxio melaju dengan kecepatan. Luxio memotong truk di depan dari lajur kiri. Di lajur kiri itu ada truk lagi di depannya. Truk itu yang ditabrak," kata Tomex saat dihubungi Tribun Jabar, Minggu (15/1/2017).

Berdasarkan hasil analisis tim Road Accident Rescuer and Traffic Accident Analysis (RAR-TAA), sopir melajukan Luxio melampaui batas kecepatan yang diperbolehkan.

BERITA REKOMENDASI

Demi keselamatan pengemudi di jalan tol diperbolehkan melajukan kendaraannya minimal 60 kilometer per jam dan maksimal sampai 80 kilometer per jam.

"Hasil analisis di tempat kejadian perkara kami mendapatkan Luxio melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam sampai 100 kilometer per jam," kata Tomex.

Kecelakaan diduga akibat ketidakawasan sopir ketika mengemudikan mobilnya. Selain itu, jumlah penumpang di dalam mobil kelebihan diduga memicu kecelakaan.

"Kapasitas penumpang itu melebihi jumlah penumpang yang ditentukan dan kecepatan tinggi sehingga terjadi kecelakaan," kata Tomex.

Ia belum bisa memastikannya adanya informasi sopir diduga mengantuk. Tomex memastikan lokasi kejadian merupakan salah satu titik jenuh pengendara saat melintas di Tol Cipali.


"Kondisi jalan itu lurus dan bagus," Tomex menerangkan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas