Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Tertangkap Jualan Obat Keras Tanpa Izin di Cimahi

Berurusan dengan polisi dan mendekam di penjara tak membuat kapok RS. Warga Kota Cimahi ini kembali ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cimahi.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Residivis Tertangkap Jualan Obat Keras Tanpa Izin di Cimahi
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Berurusan dengan polisi dan mendekam di penjara tak membuat kapok RS. Warga Kota Cimahi ini kembali ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cimahi.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, RS diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. Ia ditangkap di Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, Selasa (10/1/2017) pukul 20.00 WIB.

"Tersangka pengedar obat keras jenis Hexymer. Sebelumnya ia juga pernah ditangkap karena mengedarkan obat yang sama," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung, kepada Tribun Jabar, melalui sambungan telepon, Minggu (15/1/2017).

Tersangka mengulangi perbuatannya untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan obat keras. Polisi menyita uang hasil penjualan obat keras itu tersangka.

"Total uang yang kami sita sebesar Rp 115.000. Keuntungan yang dia dapat masih didalami termasuk cara dia mendapatkan obat keras itu," kata Wahyu.

Tak hanya uang petugas juga menyita sekantong kresek hitam berisi lima bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 50 butir hexymer.

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 sub Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 sub pasal 198 jo pasal 108 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," kata Wahyu.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas