Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.823 Gram Ganja Siap Edar Gagal Beredar di Wilayah Bogor

Ganja siap edar dengan berat 1.823 gram gagal beredar. Satnarkoba Polresta Bogor Kota menyitanya dari seorang pegedar berinisial JS (26).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in 1.823 Gram Ganja Siap Edar Gagal Beredar di Wilayah Bogor
Surya/Fatkul Alamy
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Ganja siap edar dengan berat 1.823 gram gagal beredar. Satnarkoba Polresta Bogor Kota menyitanya dari seorang pegedar berinisial JS (26).

Warga RT 2/7 Kampung Anyar, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, KabupatenBogor, itu ditangkap di kediamannya Minggu (15/1/2017) pukul 06.00 WIB.

Tak hanya ganja, polisi juga menemukan sabu seberat 1,89 gram ketika menggeledah kediamannya tersebut

“Penangkapan JS ini berdasrakan hasil introgasi seorang tersangka berinisial R yang ditangkap karena memiliki ganja sebanyak dua garis,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, melalui pesan singkat, Senin (16/1/2017).

Berdasarkan informasi itu, kata Yusri, tim pemburu narkoba (TPB) Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkapnya.

Petugas menemukan sejumlah ganja kering siap edar dalam beberapa bagian.

Berita Rekomendasi

Antara lain, sebungkus koran ukuran besar yang berisi ganja, sebungkus lakban bening ukuran sedang berisi ganja, sebungkus plastik klip kecil berisi ganja, empat bungkus lakban bening ukuran kecil berisi ganja, dua linting ganja, dan satu toples kecil keramik kuning berisi ganja.

“Ganja itu disimpat di setiap sudut kamar tersangka,” kata Yusri.

Dikatakan Yusri, JS mendapatkan barang itu dengan cara membeli dari W yang kini menjadi buron. Ia membeli ganja itu dengan harga Rp 5,1 juta.

Adapun sabu yang juga ditemukan eptugas itu merupakan bonus lantaran membeli ganja dalam jumlah besar.

“Kini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap W yang disebut-sebut pemasok ganja dan sabu,” kata Yusri.

Adapun JS dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika.

“Adapun ancamannya pemjara di atas lima tahun,” kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas