Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Psikotropika, Warga Tasikmalaya Tertangkap di Persimpangan

Personel Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis pil mersi Merlopam 2 Lorazepam 2 miligram.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bawa Psikotropika, Warga Tasikmalaya Tertangkap di Persimpangan
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Personel Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis pil mersi Merlopam 2 Lorazepam 2 miligram.

Seorang pria berinisial HU (35) dicokok lantaran kedapatan membawa sejumlah pil haram tersebut di lampu lalu lintas di persimpangan Bantar, Bantarsari, Kota Tasikmalaya.

Tim pemburu narkoba Polres Tasikmalaya menangkap warga Jalan Setiarasa RT 2/3 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Minggu (15/1/2017) pukul 12.20 WIB.

"Petugas menemukan 24 butir kemasan strip pil mersi merlopam Lorazepam 2 miligram," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Senin (16/1/2017).

Penangkapan HU berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya orang yang memiliki psikotropika.

"HU menyimpan barang haram miliknya di dalam saku jaket. Barang bukti itu ditemukan ketika petugas melakukan penggeledahan badan," kata Yusri.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia membeli barang tersebut dari EJ, warga Kampung Pamipiran, Kelurahan Leuwiliang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Yusri.

HU dijerat pasal 62 Jo 60 ayat UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas