Beredar Permen Berisi Sabu Buatan Narapidana Lapas Kedungpane
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Demak menggagalkan transaksi sabu di Desa Sido Gemah, Kecamatan Sayung, 13 Januari lalu.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Demak menggagalkan transaksi sabu di Desa Sido Gemah, Kecamatan Sayung, 13 Januari lalu.
Dari tangan tersangka diamankan sembilan paket dengan total berat 6,5 gram sabu.
Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan, menjelaskan pihaknya telah menangkap dua tersangka atas nama Jumaidi bin Djatmiko dan Susanto alias Kuncung.
Susanto (31) warga Margorejo Timur, Kemijen, Semarang, mengaku tidak mampu menjelaskan bagaimana memasukkan sabu ke bungkus permen tersebut.
"Enggak tahu saya dapat sudah dalam bungkusan itu dari orang di Lapas Kedungpane Semarang, " jelas Susanto, Senin (16/1/2017).
Ia hanya menjelaskan tugasnya sebagai pengedar sabu setelah mendapat perintah dari narapidana Lapas Kedungpane berinisial S melalui servis pesan singkat di ponsel.
Meski tidak tahu bagaimana cara membungkusnya sehingga terlihat rapi agar bisa mengelabuhi petugas namun ia sadar dan tahu bahwa isi paket yang ia bawa adalah sabu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.