Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Gunakan Lahan Ilegal, 33 Perusahaan Perkebunan Dilaporkan Ke Polda Riau

Dasar laporan polisi terhadap 33 perusahaan perkebunan itu adalah hasil pansus monitoring dan evaluasi perizinan DPRD Riau.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Warga yang mengatasnamakan Koaliasi Rakyat Riau (KKR) melaporkan 33 perusahaan perkebunan sawit kepada Polda Riau, Senin (16/1/2017).

Ke-33 perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal.

Koordinator KKR Fachri Yasin kepada awak media mengatakan yang menjadi dasar laporan polisi terhadap 33 perusahaan perkebunan itu adalah hasil pansus monitoring dan evaluasi perizinan DPRD Riau.

Dari hasil pansus itu, mereka melakukan analisis dan menemukan adanya dugaan dua pelanggaran hukum yang berkaitan dengan undang-undang (UU) perkebunan dan UU pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Beberapa pelanggaran di antaranya dugaan terkait perusahaan yang beroperasi tidak memiliki izin di dalam kawasan hutan," terang Fachri.

Hasil pansus di antaranya mengungkap temuan 33 perusahaan yang melakukan penanaman Kelapa Sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, ada juga yang melakukan penanaman kelapa sawit tanpa izin Hak Guna Usaha seluas 203.977 hektare, sehingga dikatakannya. mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 triliun.

Adapun 33 perusahaan yang dilaporan oleh KKR yakni PT Hutahean, PT Arya Rama Perkasa, PT Aditya Palma Nusantara, PT Air Jernih, PT Eluan Mahkota, PT Egasuti Nasakti, PT Inti Kamparindo, PT Johan Sentosa, PT Sewangi Sawit Sejahtera, PT Surya Brata Sena.

Kemudian PT PT Peputra Supra Jaya, PT Inecda Plantation, PT Ganda Hera Handana, PT Mekar Sari Alam Lestari, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Kencana Amal Tani, PT Karisma Riau Sentosa, PT Seko Indah, PT Panca Agro Lestari.

Selanjutnya, PT Siberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Duta Palma Nusantara, PT Cirenti Subur, PT Wana Jingga Timur, PT Perkebunan Nusantara V, PT Marita Makmur, PT Fortius Agro Wisata.

Tak terkecuali, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idaman Nusa, dan PT Bumi Palma Lestari Persada.


Koalisi Rakyat Riau berharap agar Polda Riau segera menidaklanjuti laporan yang mereka buat tersebut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas