KRR Laporkan 33 Perusahaan Perkebunan ke Polda Riau
Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan 33 perusahaan perkebunan di Riau ke Polda Riau di Pekanbaru, Senin (16/1/2017).
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan 33 perusahaan perkebunan di Riau ke Polda Riau di Pekanbaru, Senin (16/1/2017).
Koordinator KRR, AZ Fachri Yasin, mengatakan 33 perusahaan tersebut diduga menanam kelapa sawit dalam kawasan hutan seluas 103.230 hektare dan tanpa izin HGU seluas 203.997 hektare.
Kenyataan itu menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 2.5 triliun. KRR berharap Polda Riau menindaklanjuti kasus ini.
"Itu merupakan hasil monitoring pansus monitoring dan evaluasi perizinan DPRD Riau. Jadi kami mengawal karena hingga kini tidak ada tindaklanjutnya," terang Fachri.
Dikatakan dia, KRR mendesak Polda Riau mengusut tuntas 33 perusahaan karena diduga mereka menggunakan kawasan hutan dan lahan secara ilegal.
"Kami juga menembuskan laporan ini ke Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kompolnas," terang Fachri.
Ditambahkan Fachri laporan 33 korporasi tersebut merupakan langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Riau.
"Karena perkembangan dan analisi yang kami lakukan menunjukkan banyak indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan," ujar dia.
Perusahaan-perusahaan yang melanggar menanam sawit di antaranya tersebar di Kabupaten Rokan Hulu, Kampar, Pelalawan, Rokan Hilir, Inderagiri Hulu serta Kabupaten Kuantan Sengingi.