Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua DPRD Cimahi Datangi Kejati Jabar Pertanyakan Kasus Perjalanan Dinas

Mantan Ketua DPRD Cimahi periode 2009-2014, Ade Irawan, berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Ketua DPRD Cimahi Datangi Kejati Jabar Pertanyakan Kasus Perjalanan Dinas
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Mantan Ketua DPRD Cimahi periode 2009-2014, Ade Irawan, berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2017). TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Ketua DPRD Cimahi periode 2009-2014, Ade Irawan, berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2017) pagi.

Ia datang mengenakan kemeja batik mengaku ingin bertemu dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.

Pantauan Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), Ade juga terlihat membawa sebuah amplop cokelat besar di tangannya.

Di amplop itu disebut-sebut berisi surat yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jabar.

"Surat itu mengenai kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi 2011 yang dikembangkan ke 2010," kata Ade.

Tak hanya surat, amplop mantan terpidana kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi 2010-2011 itu juga membawa kepingan CD.

Berita Rekomendasi

Kepingan CD yang tersimpan dalam amplop cokelat itu berisi proses persidangan yang pernah dijalaninya di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Mungkin karena kesibukan kejaksaan, baik dari Kejari dan Kejati Jabar, saya ingin mengingatkan kembali jika kasus DPRD Cimahi ini belum tuntas," ujar Ade.

Mantan Ketua DPRD Cimahi periode 2009-2014, Ade Irawan, pernah terlibat dalam kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi pada 2010-2011.

Namun aparat penegak hukum hanya menjadikannya tersangka hingga akhirnya terpidana setelah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.

"Ini saya kena tunggal, cuma saya sendiri, sementara di DPRD itu ada sekwan, wakil ketua DPRD, dan anggota DPRD. Makanya saya ingin mempertanyakan kembali demi rasa keadilan agar diperiksa dan jadi tersangka," kata Ade. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas