Ganjar Pranowo Cabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.
Editor: Wahid Nurdin
Namun sejauh ini, PT SI sudah mengajukan dokumen perbaikan dokumen Amdal dan sudah diajukan ke Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng.
Hingga kini, Komisi Penilai Amdal masih melakukan kajian.
“Kewajiban saya adalah mencabut dulu sesuai keputusan PK,” kata Ganjar.
Anggota Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng yang juga Kepala Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Diponegoro Semarang, Dwi P Sasongko mengatakan, pihak PT SI sudah mengajukan perubahan dokumen perbaikan Amdal sejak November 2016 lalu.
“Surat permohonan sudah sampai ke Gubernur tapi proses masih berjalan. Jadi komisi Amdal saat ini sedang memroses addendum Amdal yang saat ini masih berlangsung dimana ditekankan bahwa pemrakarsa (PT SI) wajib memenuhi semua ketentuan yang diperintahkan oleh MA,” jelasnya.
Sasongko menegaskan, bahwa setelah dicabutnya izin lingkungan oleh Gubernur, maka PT SI tak bisa melakukan kegiatan operasi pembangunan pabrik.
Mereka akan bisa kembali beroperasi jika kewajibannya dinilai telah memenuhi dan izin kembali diterbitkan oleh Gubernur.
“Kalau memang memenuhi syarat, ya bisa operasi lagi,” imbuh Ganjar. (tribunjateng/muh nur huda)