Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Pranowo Cabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ganjar Pranowo Cabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang
 TRIBUNJATENG/M NUR HUDA/dok
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (tengah) gelar jumpa pers yang digelar di Wisma Perdamaian, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin (16/1/2017) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku dan pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (PT SI), di Kabupaten Rembang.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.

SK tersebut otomatis mencabut SK Gubernur nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT SI.

Hal itu disampaikan Ganjar dalam jumpa pers yang digelar di Wisma Perdamaian, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin (16/1/2016).

Menurutnya, keputusan tersebut menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Baca: Ganjar Pranowo Kaget yang Menolak Pabrik Semen dari Menteri, Ultraman hingga Power Rangers

Baca: Tolak Pabrik Semen di di Rembang, Massa Bersarung Tetap Lajutkan Aksi Walau Hujan Deras

 

“Saya sudah bicara dari awal untuk mengikuti putusan hakim MA yang meminta dicabut, maka sudah saya cabut,” tegasnya.

Semen
Warga penolak pabrik semen Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), menggelar aksi solidaritas payung, Jumat 23 Desember 2016. Tanggal 16 Januari 2017, Gubernur Ganjar mencabut izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang. (TRIBUNJATENG/M NUR HUDA/dok)

Dalam keterangan pers ini, hadir Sekda Jateng Sri Puryono, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng Teguh Dwi Paryono, Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng Indrawasih, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Heru Setyadi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sugeng Riyanto.

Berita Rekomendasi

Ganjar menjelaskan, dalam putusan pengadilan PK MA, mensyaratkan beberapa hal di antaranya berkaitan dengan partisipasi masyarakat, dan tatacara penambangan, kebutuhan air bersih warga, irigasi, dan pelestarian tempat penampungan air di bawah tanah atau akuifer.

“Pabrik harus memenuhi putusan Peninjauan Kembali (PK), kalau nggak bisa memenuhi putusan PK maka nggak bisa beroperasi. Maka ada kewajiban dia (PT SI) memenuhi PK,” tegas Ganjar.

Ia melanjutkan, sesuai putusan MA, Gubernur diharuskan memerintahkan pada PT SI untuk menyempurnakan dokumen addendum Amdal dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan).

Kemudian, Komisi penilai Amdal Provinsi, juga harus menilai dokumen itu.

Adapun batasan waktu perbaikan dokumen lingkungan tersebut, lanjut Ganjar, tergantung dari pihak PT SI.

Namun selama proses perbaikan, Ganjar memerintahkan untuk menghentikan seluruh operasi pembangunan pabrik.

“Dia harus melengkapi dengan batas waktu dia yang menentukan sendiri. Dan saya minta berhenti dulu semuanya (operasi pembangunan pabrik),” tandasnya.

Namun sejauh ini, PT SI sudah mengajukan dokumen perbaikan dokumen Amdal dan sudah diajukan ke Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng.

Hingga kini, Komisi Penilai Amdal masih melakukan kajian.

“Kewajiban saya adalah mencabut dulu sesuai keputusan PK,” kata Ganjar.

Anggota Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng yang juga Kepala Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Diponegoro Semarang, Dwi P Sasongko mengatakan, pihak PT SI sudah mengajukan perubahan dokumen perbaikan Amdal sejak November 2016 lalu.

“Surat permohonan sudah sampai ke Gubernur tapi proses masih berjalan. Jadi komisi Amdal saat ini sedang memroses addendum Amdal yang saat ini masih berlangsung dimana ditekankan bahwa pemrakarsa (PT SI) wajib memenuhi semua ketentuan yang diperintahkan oleh MA,” jelasnya.

Sasongko menegaskan, bahwa setelah dicabutnya izin lingkungan oleh Gubernur, maka PT SI tak bisa melakukan kegiatan operasi pembangunan pabrik.

Mereka akan bisa kembali beroperasi jika kewajibannya dinilai telah memenuhi dan izin kembali diterbitkan oleh Gubernur.

“Kalau memang memenuhi syarat, ya bisa operasi lagi,” imbuh Ganjar. (tribunjateng/muh nur huda)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas