Hakim Vonis Bebas Penjual Cobek
Seorang tukang cobek asal Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga mengeksploitasi dua anak di bawah umur. Namun, pengadilan memutus lain.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang tukang cobek asal Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga mengeksploitasi dua anak di bawah umur. Namun, pengadilan memutus lain. Ia divonis bebas setelah 9 bulan mendekam di balik jeruji besi.
Tajudin mulai menata hidup. Bermain dengan anak yang 9 bulan ditinggal menjadi yang utama. Tumpukan cobek yang belum kelar pun mulai dibereskan.
Namun, ada yang masih mengganjal di hati tajudin. Tajudin ditangkap personel Polres Tangerang Selatan karena disangka memperdagangkan dua anak di bawah umur.
Di persidangan, dia didakwa dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Setelah 24 kali persidangan, majelis hakim punya keyakinan lain. Tajudin tidak dianggap mengeksploitasi karena kedua anak itu memang ingin membantu ayahnya berdagang cobek.
Namun, selama sembilan bulan mendekam di balik jeruji, keluarga Tajudin harus mengandalkan pemberian orang lain.
Cobek dari bandar pun disita sebagai barang bukti.
Kepada Tribunnews.com, kapolres tangerang AKBP Ayi Supardan berkilah sudah menyelesaikan perkara sesuai prosedur.
Mengenai sikap anggotanya yang dianggap sewenang-wenang, kapolres Tangerang pun berkilah bahwa polisi berupaya bersikap tegas dan bertindak terukur.
Si penjual cobek berencana menggugat polisi karena dikriminalisasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.