Kakak Beradik Jual Sabu kepada Petani Biar Kerjanya Lebih Semangat
Dua pengedar narkoba menjual sabu-sabu kepada petani karena para petani menggunakan barang haram itu agar bersemangat saat bertani.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Dua pengedar narkoba yang ditangkap di Karangasem mengaku menjual sabu-sabu kepada petani karena para petani menggunakan barang haram itu agar bersemangat saat bertani.
"Kami hanya menjual (sabu-sabu) kepada petani. Tidak sampai menjual ke murid. Kata petani di Desa Tianyar Tengah, kalau pakai sabu, kerjanya lebih semangat dan berkeringat. Biasanya para petani pakai sabu-sabu sebelum kerja," kata I Wayan D (47) alias Lanus, salah satu pengedar sabu yang ditangkap saat ditemui di Mapolres Karangasem, Senin (16/1/2017).
Lanus dan adiknya yakni I Kadek S (37) alias Dek Tag, warga Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Karangasem, di rumahnya, Jumat (13/1/2017) pukul 12.30 Wita lalu.
Saat polisi yang menyamar datang untuk menciduk, mereka sedang santai di rumah.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 17 paket plastik bening berisi sabu-sabu yang disimpan pada botol yang disimpan di bawah tanah.
Sebanyak 5 paket plastik disimpan di dapur, serta satu paket disita dari tangan I Kadek S.
"Barang jenis sabu yang diamankan, bruto 6,51 gram dan netto 2,11 gram, uang Rp 500 ribu, HP, gunting, dan pipet. Barang sudah siap diedarkan," kata Wakapolres Karangasem, Kompol Anak Agung Ketut Mudita.
Lanus yang mengaku bekerja sebagai petani itu mengatakan, barang haram didapat dari adiknya I Ketut S.
Rencananya barang akan dijual ke petani di Desa Tianyar Tengah. Harganya berbeda-beda.
Sabu paket hemat harganya Rp 500 ribu, dan di atas paket hemat harganya bisa mencapai Rp 1 juta.
Lanus enggan menyebut berapa lama dia menjadi pengedar sabu.
Wakapolres Karangasem, Kompol AA Ketut Mudita mengatakan, dua pengedar sabu ditangkap berkat informasi dari warga.
Petugas melakukan penyelidikan selama dua minggu. Saat keterangan yang sahih sudah diperoleh, petugas langsung mengamankan kakak beradik itu.
"Kata Lanus, barang ini diperoleh dari adiknya tiga minggu lalu untuk dijual. Uang penjualan yang diamankan Rp 500 ribu. Rencananya, uang hasil penjualan akan diberikan ke adiknya setelah barang habis," kata Ketut Mudita.
Akibat tindakannya, dua pengedar narkoba itu dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman minimal lima tahun kurangan penjara serta denda Rp 1 miliar.