Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat! Seusai Disumpah Sebagai Saksi, Pria Ini Langsung Tusuk Terdakwa di Persidangan

jumardi alias Juma, terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, saat menjalani persidangan di PN Watampone

Editor: Sugiyarto
zoom-in Nekat! Seusai Disumpah Sebagai Saksi, Pria Ini Langsung Tusuk Terdakwa di Persidangan
istimewa
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BONE -- Kasus tertikamnya Jumardi alias Juma, terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, saat menjalani persidangan di PN Watampone, Sulawesi Selatan, Selasa (17/1/2017), menuai kecaman dari berbagai pihak.

Pihak kepolisian yang melakukan pengamanan dinilai keluar dari aturan.

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Bone Kompol Wahyudi Rahman menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan pengawalan terhadap terdakwa sesuai standard operating procedure (SOP).

"Sesuai dengan permintaan JPU kita mengawal terdakwa dari rutan ke pengadilan. Insiden ini terjadi kan spontanitas. Yang jelas kami sudah melangsungkan pengamanan yang semaksimal mungkin, semanusiawi sebagai anggota Polri," ungkap Wahyudi di ruang kerjanya.

Mengenai pelaku yang lolos masuk membawa badik  ke pengadilan, dia menampik tidak mengkordinasikan dengan pihak pengadilan.

Menurut Wahyudi, JPU telah meminta pengawalan dari pihaknya kepada terdakwa.

"Kami laksanakan sesuai dengan permintaan JPU yakni penjemputan tahanan di rutan kemudian dikawal dari rutan ke pengadilan."

Berita Rekomendasi

"Kalau mengenai senjata tajam yang masuk ke pengadilan itu nanti kami akan kordinasikan kepada pihak pengadilan karena itu ada SOP-nya," katanya.

"Yang namanya benda tajam itu tidak boleh masuk dalam persidangan. Yang berkewajiban memeriksa di pengadilan itu adalah pihak pengadilan. Kan disana ada juga security," tambah Wahyudi.

Sebelumnya diberitakan, Juma ditikam oleh SY (36) di ruang persidangan. Saat itu, SY yang tak lain adalah suami korban hadir di dalam ruang pengadilan sebagai saksi korban.

Sesaat setelah pengucapan sumpah selesai, SY langsung berbalik dan menghunus badik yang diselipkan di pinggangnya.

Terdakwa yang duduk di samping kuasa hukumnya langsung tersungkur bersimbah darah dengan luka tusuk pada dada kanan.

SY telah diamankan di Polres Bone sementara Juma masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan kejaksaan. (Abdul Haq)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas