Pecat Bendahara, Kepala SMP Negeri 3 Kupang Barat Dinonjobkan
Agustinus A Lepangkari dinonaktifkan sebagai Kepala SMP Negeri 3 Kupang Barat, buntut keputusannya memecat Arben Atmone, bendahara sekolah.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Agustinus A Lepangkari dinonaktifkan sebagai Kepala SMP Negeri 3 Kupang Barat, buntut keputusannya memecat Arben Atmone, bendahara sekolah.
Arben yang nota bene pemilik tanah sempat kesal dan akhirnya menyegel ruang kelas SMP Negeri 3 Kupang Barat.
Baca: Gara-Gara Perang Mulut, Bendahara Sekolah Segel Pintu Kelas
Informasi cekcok mulut ini langsung didengar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupang Imanuel Buan.
"Kami nonjobkan dia, sementara ditarik ke Dinas PPO Kabupaten Kupang sebagai staf biasa," terang Sekda Kabupaten Kupang, Hendrikus Paut, Selasa (17/1/2017) pagi.
Tugasnya kepala sekolah diambilalih Wakil Kepala SMP Negeri 3 Kupang Barat. Dengan solusi ini, pintu kantor dan pintu ruang kelas yang sudah disegel dibuka dan kegiatan belajar mengajar normal.